abiquinsa: Kritik Ignaz Goldziher terhadap Hadits

Kritik Ignaz Goldziher terhadap Hadits


KRITIK IGNAZ GOLDZIHER TERHADAP HADITS
Oleh: Rofi’udin, S.Th.I, M.Pd.I

Harus diakui secara jujur bahwa beberapa oang di antara para orientalis telah menghabiskan sebagian umur, kekuatan atau kemampuan mereka mempelajari Islam. Ada yang murni untuk kepentingan akademik dan keilmuan, namun ada pula yang memiliki motif politik, ekonomi, dan agama. Kesungguhan serta jerih payah mereka harus pula diakui telah menambah khazanah ilmu-ilmu keislaman dan memberi manfaat yang besar bagi umat Islam. Mulai dari penyelidikan atas sejarah dan peradaban Islam, kajian tentang al-Qur’an, dan al-Hadits, dan berbagai cabang keilmuan Islam lainnya.
Download

Perbincangan tentang sunnah, misalnya, telah banyak mengisi lembaran-lembaran buku yang dihasilkan kaum orientalis. Berbagai corak bahasan dapat ditemukan di dalamnya, mulai penolakan terhadap konsep sunnah sampai dengan penerimaan secara bulat-bulat terhadapnya.
Ignaz Goldziher merupakan salah satu di antara kaum orientalis yang telah mengkaji masalah hadits dan sunnah. Pikirannya telah dituangkannya lewat buku “Introduction to Islamic Teology and Law” serta bukunya yang lain, “Muhammadanische Studien Halle”.[1]
1.   Sekilas tentang Orientalisme
Orientalisme berasal dari kata “orient” yang berarti timur. Maka kata orientalisme berarti paham tentang ketimuran. Sedangkan orientalis adalah orang yang melakukan aktivitas peneyelidikan dan kajian tentang ketimuran.
Ada beberapa motivasi para orientalis dalam mengkaji ketimuran dan terutama Islam. Di antaranya adalah motif agama (kristenisasi). Para orientalis mempelajari bahasa Arab dan meneliti al-Qur’an untuk memahami Islam. Dengan demikian, mereka bisa memahami teologi Islam, dari sudut keistimewaan dan kelemahannya menurut mereka, juga karakter pemeluknya. Pada titik kelemahan umat Islam inilah mereka mengarahkan misinya.[2]
Motivasi lainnya adalah politik. Seperti dimaklumi, mengenal lebih dalam tentang kondisi sosial budaya suatu bangsa amatlah penting bagi suatu negara yang ingin menjalin hubungan dengan bangsa tersebut, terutama untuk mempengaruhi kebijakan penguasanya. Sehingga setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah tersebut sesuai dengan apa yang dikehendaki,[3] di samping juga dalam upaya membentuk mainstream masyarakat sesuai yang diinginkan.
Selain itu, motif ilmu pengetahuan adalah yang paling mendekati sikap positif dan obyektif. Sebagian kaum orientalis mengkaji Islam semata-mata untuk kepentingan ilmiah, terlepas dari sudut keimanan mereka. Banyak dari mereka berusaha menampilkan Islam secara lebih obyektif dan positif dan menggugat kekeliruan persepsi Barat atas Islam yang tendensius dan negatif.
Sayangnya, beberapa dari orientalis tersebut tampaknya kurang menyadari kekeliruan analisanya. Beberapa dari mereka justru terjebak oleh kesimpulan-kesimpulan yang kurang tepat. Montgomey Watt, misalnya, telah gegabah menilai bahwa dalam al-Qur’an, terdapat ayat-ayat yang dihilangkan dan ditambahkan. Namun, dia tidak dapat membuktikan bagian yang dituduhkan tersebut.[4]
Dalam masalah hadits, juga terjadi hal yang serupa. Ignaz Goldziher setelah membedakan hadits dan sunnah, dia juga berpendapat bahwa mungkin sekali terdapat sunnah yang bertentangan dengan hadits. Inilah sebagian pendapat kaum orientalis yang meskipun dikaji secara ilmiah, namun tak lepas dari kesalahan-kesalahan yang membingungkan.

2.   Kritik Ignaz Goldziher terhadap Hadits
Tidak seperti kebanyakan orientalis yang menyamakan antara hadits dan sunnah, Goldziher membedakan keduanya. Menurutnya, pada awalnya, kedua istilah tersebut sama sekali berbeda. Hadits adalah berita lisan dari Nabi, sedangkan sunnah lebih merujuk pada permasalahan hukum atau keagamaan, tidak peduli apakah ada berita lisan tentangnya atau tidak. Memang, suatu kaidah yang tergantung di dalam hadits dipandang sebagai sunnah. Sekalipun begitu, tidak selalu bahwa sunnah memiliki hadits yang bersesuaian dan mendukungnya. Bahkan, mungkin sekali ada sunnah yang bertentangan dengan hadits. Satu-satunya kesamaan sifat keduanya adalah sama-sama berakar pada tutur turun temurun.[5]
Untuk memperkuat pendapatnya, Goldziher mengutip pernyataan Abd al-Rahman bin Mahdi ketika ia membicarakan tentang Sufyan al-Tsauri, al-Auza’i, dan Malik bin Anas ketika ia menyatakan bahwa, “Sufyan al-Tsauri adalah imam dalam masalah hadits, tetapi tidak dalam masalah sunnah; al-Auza’i adalah imam dalam masalah sunnah, tetapi tidak dalam masalah hadits; dan Imam Malik bin Anas adalah imam dalam masalah keduanya.[6]
Menurut Goldziher, pendapat Abd al-Rahman di atas menunjukkan bahwa pengertian hadits dan sunnah semula sama sekali berbeda. Perkataan bahwa Sufyan al-Tsauri adalah imam fi al-hadits wa laisa bi imam fi al-sunnah berarti bahwa ia telah mengumpulkan banyak bahan tentang ucapan Nabi, tetapi tanpa menjadi seorang ahli tentang hal-hal yang diambil menjadi kaidah sehari-hari. Begitu juga dengan pernyataan bahwa al-Auza’i adalah imam fi al-sunnah wa laisa bi imam fi al-hadits berarti bahwa ia paham akan hukum tanpa menjadi seorang ahli dalam bidang ucapan Nabi yang dituturkan secara turun temurun. Sedangkan Malik bin Anas disebut sebagai imam fihima jami’an karena memiliki dua keahlian tersebut, yaitu pengumpulan perkataan Nabi dan pengambilan kaidah-kaidah hukum.[7]
Konsep sunnah sendiri sebetulnya sudah berlaku sejak sebelum Islam datang. Bagi bangsa Arab, sunnah berarti semua yang berhubungan dengan tradisi bangsa-bangsa Arab, adat istiadat, dan kebiasaan nenek moyang mereka. Setelah Islam datang, isi konsep sunnah mengalami perubahan. Sunnah bagi kaum muslimin berarti semua yang dipertunjukkan sebagai tindak tanduk Nabi dan para pengikutnya terdahulu.[8] Dengan bahasa lain, sunnah adalah segala yang telah diputuskan oleh Nabi, baik secara spontan maupun sebagai jawaban terhadap suatu masalah, atau sesuatu yang dicontohkan olehnya.
Sedemikian rupa fungsi dan peran Nabi bagi kehidupan kaum muslimin saat itu sehingga sunnahnya dijadikan parameter pembenar bagi setiap gerak kehidupan muslim. Orang muslim yang saleh selalu mencari-cari sunnah untuk menemukan petunjuk yang relevan dari cara hidup Nabi agar bisa menirunya atau menghindari pertentangan dengannya. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk hal-hal penting, tetapi juga terhadap masalah-masalah sepelun pun mereka selalu mencari petunjuk sunnah Nabi.[9]
Sekalipun demikian, Goldziher menemukan fakta yang menunjukkan adanya kelonggaran sikap yang luar biasa dalam memperlakukan sunnah. Pada masa-masa perkembangan Islam, terdapat kebebasan yang sangat luas dalam pelaksanaan sunnah. Goldziher mencontohkan dengan pendapat Makhul yang menyatakan bahwa hadits tentang seorang lelaki yang tidak mampu memberikan mahar bagi calon istrinya walau hanya sebuah cincin dari besi dapat meneruskan pernikahannya hanya dengan mengajar beberapa ayat al-Qur’an kepada pengantin perempuan adalah tidak bisa dijadikan kaidah untuk umum (jurisprudensi).
Sebetulnya, sikapsikap yang bebas dalam pelaksanaan sunnah juga bisa ditemukan pada beberapa keputusan hukum yang diambil Khalifah Umar bin Khaththab yang secara literal bertentangan dengan keputusan-keputusan Nabi.
Agaknya, menurut Goldziher, upaya-upaya penguatan sunnah adalah fenomena belakangan. Perkembangan teologi hadits sejak abad ke-2 sampai ke-3 Hijriah menghasilkan penempatan yang setara antara sunnah dengan al-Qur’an.
Tidak mengherankan jika hal itu juga ditemukan dalam menafsiri ayat:

Ayat di atas yang semula merujuk pada posisi al-Qur’an berubah merujuk pada hadits sehingga menghasilkan pengertian yang sama sekali berbeda, yaitu bahwa semua ucapan atau keputusan Nabi memiliki muatan Ilahiah.
3.   Kritik atas Kritik Ignaz Goldziher terhadap Hadits
Seperti yang telah disinggung. Goldziher memandang bahwa sejak datangnya Islam, kandungan konsep sunnah bagi kaum muslimin berubah menjadi model perilaku Nabi, yakni norma-norma praktis yang ditarik dari ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan Nabi yang diwartakan. Ini berarti Goldziher sebetulnya sedang mengatakan bahwa hadits dan sunnah tidak hanya ada bersama-sama, tetapi juga memiliki substansi yang sama. Perbedaan keduanya adalah kalau hadits hanya semata-mata laporan yang bersifat teoritis, maka sunnah adalah laporan yang sama yang telah memperoleh kualitas normatif dan menjadi prinsip praksis bagi seorang muslim.[10]
Tetapi, Goldziher juga menemukan dalam literatur-literatur muslim awal, pertentangan di antara keduanya. Pada titik inilah Goldziher kehilangan arus logikanya. Menurut Rahman, Goldziher memang berpandangan tajam dalam mempelajari evolusi hadits dan sunnah, tetapi sayangnya ia kadang-kadang tidak bersikap kritis terhadap asumsi-asumsi yang dibangunnya sendiri.[11]
Kalau kaum muslimin menghormati dan menaati sunnah yang diperkenalkan Nabi layaknya orang-orang Jahiliyah menghormati dan menaati sunnah-sunnah nenek moyang mereka, mengapa ada sunnah yang bertentangan dengan hadits? Bagaimana bisa sunnah yang normatif  sekaligus aktual, pada saat yang sama ia bisa saling bertentangan? Atau dengan kata lain, bagaimana hadits dan sunnah bertentangan bila keduanya ada bersama-sama dan memiliki substansi yang sama? Dalam pandangan Rahman, Goldziher belum melakukan satu usaha yang sistematis untuk menyelesaikan maslaah yang begitu fundamental.[12] Bahkan Goldziher terlihat tidak konsisten dalam penggunaan istilah sunnah. Di awal tulisannya, ia memakai term sunnah untuk merujuk segala yang dirujukkan pada Nabi. Namun di akhir pembahasannya, secara tidak kentara beralih menjadi sunnah kaum muslimin sendiri.[13] Goldziher tidak memberikan penjelasan yang memadai terhadap perubahan ini.
Ada perubahan yang halus dalam pembahasan Goldziher tentang sunnah yang pada awalnya dinayatakan bahwa begitu Nabi Muhammad tampil, maka segala perbuatan dan tingkah lakunya merupakan sunnah bagi masyarakat muslim yang masih baru tersebut dan idealitas sunnah dari orang-orang Arab sebelum Islam pun berakhir.[14] Tetapi pada akhir pembahasan Goldziher tersebut berubah dengan cara yang hampir tidak kentara.
Meski demikian, ada juga pendapat Goldziher yang memiliki nilai yang relevan. Dia menilai bahwa tidak mesti setiap sunnah memiliki hadits. Bahkan dia menunjukkan contoh yang sangat jelas dalam masalah ini, yaitu kisah Hasan al-basri yang dimintai penjelasan oleh Khalifah Malik bin Marwan tentang ajarannya mengenai kemerdekaan manusia. Malik meminta Hasan agar menulis surat kepadanya dengan menyertakan hadits Nabi yang menjelaskan tentang ajarannya tersebut. Dalam surat jawabannya, Hasan mengatakan bahwa kemerdekaan dan tanggung jawab manusia adalah sunnah Nabi walaupun ia sendiri mengakui bahwa tidak ada tradisi verbal (hadits) dari Nabi mengenai masalah tersebut. Dengan kata lain, sekalipun tidak ada hadits dari Nabi tetapi ajaran tentang kemerdekaan manusia adalah sunnah Nabi. Yang dimaksud Hasan di sini adalah bahwa Nabi beserta para sahabatnya dalam perbuatannya menunjukkan bahwa doktrin determinisme bertentangan dengan ajaran Nabi secara implisit.[15]
Peristiwa di atas menunjukkan bahwa sunnah tidak selalu ada haditsnya. Keseluruhan biografi Nabi menunjukkan bahwa dia bukanlah seorang legislator yang membuat aturan-aturan hukum terhadap semua masalah manusia sampai detail yang sekecil-kecilnya.[16]
Umat Islam pada masa itu tetap melakukan kesibukan mereka seperti biasa dan melakukan transaksi-transaksi mereka sehari-hari. Mereka menyelesaikan masalah-masalah bisnis di antara sesama mereka berdasarkan akal pikiran dan adat istiadat yang tetap dibiarkan utuh oleh Nabi setelah dilakukan modifikasi-modifikasi pada hal-hal tertentu. Hanya dalam masalah-masalah yang sangat penting dan prinsipil sajalah Nabi membuat keputusan yang bersifat formal. Oleh karena itu secara garis besar, sunnah Nabi lebih tepat dipahami sebagai konsep pengayoman daripada dipandang sebagai keputusan-keputusan yang bersifat mutlak.[17]
Dalam praktiknya, tidak ada dua buah kasus yang benar-benar sama latar belakang situasiolnya, baik secara moral, psikologis, maupun material. Oleh karena itu, sunnah harus diinterpretasikan dan diadaptasikan dengan situasi-situasi yang berbeda-beda.[18] Dengan kata lain, walaupun sunnah sebagai satu konsep yang merujuk pada Nabi, namun isinya dengan sendirinya pasti mengalami perubahan-perubahan dan sebagian besar berasal dari praktik aktual kaum muslimin. Inilah yang akhirnya melahirkan penafsiran bebas terhadap sunnah Nabi pada literatur-literatur keislaman klasik. Karenanya, tidak mengherankan jika isi sunnah paralel dengan perkembangan kaum muslimin sendiri. Sehingga, istilah “pertentangan antara hadits dan sunnah” hanya dapat dipahami sebagai pertentangan dalam tingkat literal dan teknisnya saja, tetapi tidak berada dalam wilayah substansinya karena apapun bahan yang dipikirkan atau diasimilasikan, ia selalu ditafsiri berdasarkan semangat dan prinsip-prinsip al-Qur’an dan sunnah.[19]
4.   Penutup
Dari paparan di atas bisa disimpulkan bahwa menurut Goldziher, kedatangan Islam telah merubah kandungan konsep sunnah. Bagi kaum muslimin, sunnah adalah norma-norma praktis yang ditarik dari ucapan-ucapan Nabi yang diwartakan. Sehingga, secara substansial, hadits dan sunnah ada bersama-sama serta memiliki substansi yang sama. Kalaupun ada perbedaan di antara keduanya, maka perbedaan tersebut adalah bahwa jika hadits merupakan laporan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan Nabi, maka sunnah adalah hadits yang telah dipraktikkan dalam kehidupan dan menjadi tradisi yang hidup. Sekalipun pada awalnya hadits dan sunnah memiliki substansi yang sama, tetapi dalam perkembangan selanjutnya antara hadits dan sunnah tidak selalu paralel, bahkan tak jarang memperlihatkan pertentangan.
Asumsi-asumsi yang disimpulkan Goldziher di atas tertolak oleh logika sebagai berikut : (1) Bagaimana bisa hadits dan sunnah bertentangan, bila keduanya bersama-sama memiliki substansi yang sama; (2) Goldziher secara sangat halus merubah konsep sunnah dari sunnah Nabi menjadi sunnah kaum muslimin tanpa memberikan uraian yang memadai tentang masalah tersebut.
Meski demikian, Goldziher memiliki pandangan yang positif bahwa tidak selalu sunnah memiliki hadits. Sebab nilai-nilai dan subtansi yang diajarkan dan dipraktikkan Nabi, meski tanpa ucapan atau hadits, merupakan sunnah yang hidup. Kandungan isi dari hadits pun sangat berpeluang mendapatkan interpretasi baru untuk situasi dan kondisi yang berbeda. Pengertian ini dapat dilihat dari ungkapan Abu Dawud setelah menuturkan satu hadits, dia berkata, “dalam hadits ini ada lima sunnah”.[20]

Bibliografi :
Ahdal, M. Qadari, Dr., Studi Wawancara dengan Sepuluh Tokoh Orientalis, Terj. Abdurrahman Navis, dkk, Pustaka Progressif, Surabaya, 1996.
An-Nadwi, Abul Hasan Ali al-Hasani, Islam dan Para Orientalist, Alih bahasa : H. Bey Arfin, Bina Ilmu, Cet. I, Surabaya, 1983.
Hamdi, Ahmad Zainul, “Hadits dan Sunnah (Ignaz Goldziher di Bawah Sorotan Fazlur Rahman)”, Jurnal Dialogia, Vol. 2 No. 2 Juli – Desember 2004.
Rahman, Fazlur, Islam, Terj. Ahsin Muhammad, Pustaka, Bandung, 1994.
_______, Membuka Pintu Ijtihad, Terj. Anas Mahyuddin, Pustaka, Bandung, 1995.
Souyb, M. Joesoef, H., Orientalisme dan Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1988.


 


[1]Abul Hasan Ali al-Hasani an-Nadwi, Islam dan Para Orientalist, Alih bahasa : H. Bey Arfin, Bina Ilmu, Cet. I, Surabaya, 1983, hlm. 26.
[2]Dr. M. Qadari Ahdal, Studi Wawancara dengan Sepuluh Tokoh Orientalis, Terj. Abdurrahman Navis, dkk, Pustaka Progressif, Surabaya, 1996, hlm. vii. 
[3]Ibid, hlm. viii. Di Indonesia telah dikenal politik devide et impera yang digagas oleh salah seorang orentalis Belanda, Dr. Snouck Hurgronje. Hal ini dimaksudkan terutama untuk memecah persatuan masyarakat Indonesia,  terutama Aceh, dengan membedakan dan memisahkan politik dan agama.
[4]H. M. Joesoef Souyb, Orientalisme dan Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1988, hlm. 124.
[5]Ahmad Zainul Hamdi, “Hadits dan Sunnah (Ignaz Goldziher di Bawah Sorotan Fazlur Rahman)”, Jurnal Dialogia, Vol. 2 No. 2 Juli – Desember 2004, hlm. 30.
[6]Ibid.
[7]Ibid.
[8]Ibid.
[9]Ibid, hlm. 31.
[10]Fazlur Rahman, Membuka Pintu Ijtihad, Terj. Anas Mahyuddin, Pustaka, Bandung, 1995, hlm. 5.
[11]Ibid.
[12]Fazlur Rahman, Islam, Terj. Ahsin Muhammad, Pustaka, Bandung, 1994, hlm. 54.
[13]Ahmad Zainul Hamdi, op. cit., hlm. 33.
[14]Fazlur Rahman, Membuka Pintu Ijtihad, op. cit., hlm. 6.
[15]Fazlur Rahman, Islam, op. cit., hlm. 48.
[16]Ahmad Zainul Hamdi, loc. cit.
[17]Ibid, hlm. 34.
[18]Fazlur Rahman, Membuka Pintu Ijtihad, op. cit., hlm. 16. 
[19]Fazlur Rahman, Islam, op. cit., hlm. 72. 
[20]Ibid, hlm. 74.

Share This Article


Tidak ada komentar:

Posting Komentar