abiquinsa: Muhammad SAW: Sosok Pembawa Perubahan Peradaban Arab

Muhammad SAW: Sosok Pembawa Perubahan Peradaban Arab


MUHAMMAD SAW :
SOSOK PEMBAWA PERUBAHAN PERADABAN ARAB
Oleh: Rofi’udin, S.Th.I, M.Pd.I

Membicarakan Muhammad, seperti tidak pernah ada habisnya. Ada yang melihat beliau sebagai manusia pilihan Tuhan, yang diberi risalah untuk “membebaskan” manusia dari zmaan “kegelapan” (jahiliyyah) menuju zaman “terang benderang” (keislaman), dan beliau juga “dipersenjatai” Tuhan dengan berbagai macam mukjizat untuk “menaklukkan” musuh-musuhnya (orang-orang) kafir). Dalam hal ini Muhammad dipandang secara pure sebagai Nabi. 
Download
Ada pula yang melihat beliau dari sisi kemanusiannya, yakni beliau adalah manusia produk sejarah, yang tak lepas dari kondisi sosio-kultural dimana beliau tinggal, yang mengangkat isu-isu sosial secara cerdas dengan membingkainya dengan muatan-muatan yang penuh nuansa spiritual. Beliau juga dianggap sebagai sosok yang mengubah dunia Arab, dari yang tidak “diperhitungkan” menjadi kawasan yang “diperhitungkan” oleh sejarah. Di sini, Muhammad dipandang dari sisi kemanusiannya.
Makalah ini memfokuskan pada peran Muhammad dalam kapasitasnya sebagai manusia yang genius, gigih, dan berkarater tanpa mengesampingkan bahwa beliau adalah sosok manusia pilihan yang senantiasa “dibimbing” oleh Tuhan.
A.   Keadaan Sosio-Kultural Arab Sebelum Muhammad
Jazirah Arab dibentuk oleh empat persegi panjang yang amat luas, meliputi kurag lebih seperempat juta mil persegi. Di sebelah utara dibatasi oleh mata rantai daerah-daerah yang terkenal dalam sejarah, disebut daerah “Bulan sabit yang subur), yaitu daerah Mesopotamia, Syria, dan Palestina, dengan tanah perbatasan yang berpadang pasir; di sebelah timur dan selatan dibatasi oleh Teluk Parsi dan Samudra Hindia; sebelah barat dibatasi Laut Merah.[1]
Ketika Muhammad lahir di Kota Makkah sekitar tahun 570, tak satu pun negara besar di wilayah itu memikirkan Arab. Persia dan Byzantium disibukkan dengan pertengkaran yang melelahkan, yang berakhir sesaat sebelum Muhammad meninggal. Persia dan Byzantium tak pernah mempertimbangkan untuk menguasai wilayah ini dan tak seorang pun bermimpi bahwa di wilayah ini akan melahirkan sebuah agama baru, yang menjadi kekuatan dunia yang besar.[2]
Phillip K. Hitti, sebagaimana dikutip Asghar Ali Engineer, dalam bukunya, History of The Arabs, menyebutkan bahwa permukaan Arab hampir seluruhnya gurun pasir dengan daerah sempit yang dapat dihuni. Ketika jumlah penduduk bertambah melampaui kapasitas tanah yang dapat menampungnya, mereka harus mencari tanah lain yang lebih luas.[3]
Makkah, tempat kelahiran Islam, berada di pinggiran gurun pasir yang sangat luas, yang dihuni oleh penduduk yang disebut Badui. Mereka adalah kelompok suku nomad, dimana hanya beberapa saja yang tinggal di dekat oase dan mejalani kehidupan yang menetap. Hal ini menjadikan mereka mempunyai watak yang keras. Keuletan dan ketabahan adalah keistimewaan mereka, sedangkan kekurangan mereka adalah kurangnyan disiplin dan menghormati kekuasaan.[4]
Dalam karya monumentalnya, Muqaddimah, Ibnu Khaldun menulis bahwa suku Badui adalah bangsa yang tak beradab, yang terbiasa melakukan tindakan-tindakan yang tak bermoral. Mereka begitu menikmati ini karena diartikan sebagai terbebas dari kekuasaan dan ketiadaan ketundukan pada kepemimpinan. Lebih dari itu, sudah menjadi sifat mereka untuk merampas apa saja yang dimiliki oleh orang lain. Makanan mereka adalah apa yang didapat dari melemparkan tombak ke musuh.[5]
Selain itu, bangsa Badui juga tidak peduli dengan hukum atau berusaha mencegah tindakan-tindakan yang tidak bermoral atau melindungi suatu suku dari penyerbuan suku lain lainnya.[6] Bahkan terhadap perempuan, mereka memperlakukannya tidak lebih dari barang dagangan. Mereka tidak hanya diperbudak, tetapi juga dapat diwariskan sebagaimana harta benda. Misalnya seorang laki-laki meninggal dunia, putranya yang lebih tua atau anggota keluarga lainnya mempunyai hak untuk memiliki janda atau janda-jandanya, mengawini mereka jika suka dengan tanpa memberikan maskawin.[7]  
Satu hal lagi yang menarik dari kehidupan orang Makkah, karena mereka termasuk kaum nomad yang selalu berpindah dari satu tempat ke tempat lain, mereka tidak mengenal konsep pemilikan tanah. Bahkan di Madinah pun, yang merupakan oasis subur, pertanian belum sampai pada tingkat yang mengarah kepada kepemilikan tanah secara individu. Tanah-tanah yang bisa ditanami dimiliki secara bersama-sama. Demikian juga di Makkah, hampir tidak ada apa yang dinamakan dengan pemilikan tanah, meskipun terdapat rumah-rumah yang dimiliki oleh keluarga-keluarga.[8]
Kaitannya dengan struktur pemerintahan, konstitusi mereka adalah demokrasi yang dipimpin oleh kepala suku. Kepala suku ini memperoleh kekuasaan karena keturunan atau sifat kebangsawanan, kekayaan, kebijaksanaan, atau pengalaman mereka. Namun demikian, para pemimpin ini tidak mempunyai hak memerintah atau menjatuhkan hukuman kepada para bawahan mereka.[9] Dengan demikian, dalam fase ini bisa dikatakan struktur dasar masyarakat Badui adalah organisasi suku.
Pada paruh kedua abad VI, terjadi perubahan yang sangat signifikan bagi kehidupan bangsa Arab, dimana saat itu terjadi rute perdagangan Euphrat – Persia terganggu dan terancam oleh permusuhan yang terus menerus antara kerajaan Byzantium dan Persia. Hal ini mengakibatkan para pedagang harus mencari jalan lain yang lebih aman. Karena lokasi Makkah berada di sepanjang rute perdagangan yang membentang dari Arabia selatan sampai utara, maka Makkah berubah menjadi jalur perdagangan internasional,[10] dan suku Quraisy berhasil membangun hegemoni perdagangan. Kafilah-kafilahnya tersebar luas, menguasai titik-titik perdagangan internasional. Saudagar-saudagar penting Makkah menjadi kaya raya dan mengontrol hampir semua kehidupan ekonomi.[11] Meskipun demikian, di Makkah tetap saja tidka terdapat lembaga-lembaga seperti legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Yang ada hanyalah mala’a (sebuah lembaga senat yang terdiri dari wakil-wakil suku).[12]
Akibat langsung dari berubahnya kehidupan, yang diakibatkan oleh transformasi ekonomi dari ekonomi pedesaan menjadi ekonomi perdagangan, adalah ketidakmampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri. Perdagangan ini pula yang menjadikan sebagian dari mereka menjadi kaya, sementara yang lain – meskipun berasal dari suku yang sama – mengalami kesulitan ekonomi bahkan miskin. Golongan kaya ini mulai tidak mau membagikan kekayaan mereka kepada anggota suku mereka sebagaimana yang dulunya mereka lakukan.[13]
Perkembangan lebih lanjut, mereka yang kaya membentuk kerjasama intra-suku, sedangkan kalangan anggota suku yang miskin juga membentuk asosiasi sendiri yang tidak mengenal batas-batas kesukuan, yang disebut dengan “Hif al-Fudul”.[14]
Kaitannya dengan masalah keagamaan, mereka memiliki kehidupan spiritual yang sangat berarti bagi mereka. Berbagai tempat dianggap suci dan merupakan tempat kuil-kuil yang memiliki ritual kuno masing-masing, yang berpusat pada Tuhan yang khusus. Yang paling penting dari semuanya adalah Ka’bah, yang terletak di dekat sumber air keramat Zamzam. Pada masa Muhammad, Ka’bah secara resmi didedikasikan pada tuhan Hubal, tuhan yang dibawa ke Arab dari tradisi kerajaan Nabatean (Yordania).[15] Di dekat Makkah juga terdapat kuil-kuil yang terkenal, seperti Kuil al-Lata, al-Uzza, dan Manat. Tidak seperti orang Yunani, bangsa Arab tidak mengembangkan mitologi untuk menjelaskan kepentingan simbolis dari sosok-sosok agung ini.
B.   Muhammad dan Peradaban yang Dibangun
Uraian di atas sedikit banyak memberikan gambaran tentang situasi dan kondisi masyarakat Arab sebelum munculnya Muhammad untuk menjadi pembaharu dan pembawa perubahan yang snagat signifkan di kawasan Arabia khususnya, dan masyarakat dunia pada umumnya.
Dari uraian di atas pula, dapat kita pahami bahwa Muhammad tidak benar-benar berangkat dari “ruang hampa”, melainkan ada keadaan sosio-kultural yang melatarbelakanginya.
Pewahyuan di Gua Hira’ tahun 610 M jelas merupakan kejadian penting. Namun itu hanya suatu permulaan. Lebih penting lagi, beliau harus mulai berpikir keras untuk mendiagnosa kehidupan di Makkah. Beliau sadar dan mungkin percaya bahwa hanya utusan Tuhan yang dapat “menyembuhkan” persoalan kotanya. Namun kita tahu dari al-Qur’an bahwa Muhammad tidak pernah membayangkan sedikit pun bahwa dialah yang akan menjadi Sang Nabi.[16]
Tahun 612, di awal misinya, Muhammad memiliki konsep sederhana tentang perannya. Beliau bukanlah juru selamat atau messiah. Beliau belum mempunyai misi universal, sehingga beliau belum merasa perlu menyampaikan ajarannya kepada seluruh bangsa Arab. Beliau hanya menyampaikan ajarannya kepada penduduk Makkah dan sekitarnya.
Di masa awal misinya, Muhammad tidak mengeluarkan daftar panjang kewajiban. Tapi beliau bertekad untuk mereformasi etika kehormatan bangsa Arab yang sudah dikenal suku Quraisy. Beliau, dengan tuntutan al-Qur’an, mengajarkan bahwa setiap orang harus berusaha keras untuk menciptakan masyarakat yang adil, kaum lemah diperlakukan dengan baik. Selain itu, Muhammad juga tidak membenarkan menumpuk kekayaan untuk kesenangan pribadi, tetapi dianggap kebaikan bila memberikan derma dan membagi kekayaan secara merata.[17]
Muhammad memang tidak pernah mengkritik kapitalisme, dan mungkin tidak sependapat dengan semua konsep baru tentang sosialisme. Namun bila kita teliti secara mendalam, dia jelas seorang sosialis dan ini meninggalkan kesan yang melekat pada etos Islam. Beliau tidak mengutuk kekayaan dan kepemilikan sebagaimana dilakukan Yesus, tapi beliau melarang kaum muslim menimbun uangnya dan mengembangkan permusuhan untuk mendapat lebih dari yang lainnya. Beliau juga memerintahkan kaum muslim untuk memelihara kaum miskin dan tidak boleh menipu anak yatim atas harta warisan mereka.[18]
Selain itu, Muhammad juga mulai mengangkat derajat kaum perempuan yang dulunya bisa diibaratkan seperi “barang”. Muhammad, tentu masih dengan petunjuk Tuhan, memberi hak bagi perempuan untuk mewaris, dan bukannya “diwaris”, memberinya hak untuk bersaksi, dan bahkan memberi hak-hak untuk membatalkan kesaksian laki-laki.[19] Muhammad juga memberikan hak-hak kepada perempuan, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, dalam masalah perkawinan, perceraian, pemilikan harta benda dan pemeliharaan anak.[20] Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Muhammad pada saat itu sedang melakukan revolusi sosial dan mengajarkan prinsip egalitarianisme (persamaan derajat), tidak menyukai ketidakadilan dan eksploitasi.
Ajaran Muhammad yang lain dan juga termasuk ajaran fundamentalnya adalah monotheisme. Hal ini dapat dilihat dari seluruh ajaran Muhammad yang bersifat sosial pun selalu dibingkai dengan nuansa spiritual. Adapun dasar spiritualistas Muhammad itu sendiri adalah kesatuan Ilahi (monotheisme).[21] Dan inilah yang selalu diupayakan oleh Muhammad dalam hidup seseorang dan dalam masyarakat.
Sebenarnya ajaran monotheistik Muhammad ini bukanlah hal yang baru, namun tak banyak orang Quraisy yang siap melakukan pemutusan hubungan dengan masa lampau secara radikal dan membiarkan kekeramatan kuno berlalu begitu saja. Hal ini berbeda dengan kondisi masyarakat Madinah yang tidak terkejut dengan ide monotheisme karena mereka terbiasa hidup berdampingan dengan kaum Yahudi dan Nasrani.
Kondisi seperti inilah yang “memudahkan” Muhammad mengembangkan ajarannya di Madinah dibandingkan di Makkah, sehingga perkembangan ajaran Muhammad di Madinah ini mencapai kemajuan yang spektakuler. Bahkan di Madinah ini pula, Muhammad mencetak blue print komunitas Islam pertama dengan mengeluarkan sebuah piagam yang menjamin kebebasan orang-orang Yahudi sebagai sebuah komunitas, dengan menekankan kerjasama seerat mungkin dengan sesama kaum muslimin, dan menyerukan kepada orang-orang muslim dan Yahudi untuk bekerjasama demi keamanan mereka bersama. Dan sejauh menyangkut peraturan dan tata tertib umum, otoritas mutlak diberikan kepada Nabi untuk memutuskan dan mengadili perselisihan-perselisihan di antara mereka.[22]
Pemerintahan Muhammad di Madinah pada mulanya mengalami kesukaran-kesukaran. Ini diakibatkan para pengikutnya yang setia hanya sedikit jumlahnya, terdiri dari kaum Muhajirin dan Anshar. Sedangkan di Madinah, masih banyak terdapat golongan munafik, ditambah kaum Yahudi dan Nasrani. Muhammad berusaha mencari simpati mereka antara lain dengan mengambil sejumlah praktik-praktik agama Yahudi, termasuk di dalamnya berpuasa di Kippur dan sembahyang menghadap ke Yerussalem.[23] Namun penolakan dari pihak Yahudi kemudian membuat Muhammad membuang praktik-praktik Yahudi tersebut dan memindahkan arah kiblat ke Makkah.
Muhammad kemudian membuat perjanjian dengan suku-suku Madinah dan orang-orang Yahudi. Perjanjian ini kemudian dikenal dengan Piagam Madinah. Munculnya Piagam Madinah ini berarti membentuk sebuah kelompok baru dimana semua suku adalah “satu komunitas” (umat) yang berdasarkan agama, bukan persaudaraan. Dan hal ini belum pernah terjadi sebelumnya di Arab karena sampai saat itu suku masih merupakan unit dasar masyarakat.[24]
Lahirnya Piagam Madinah ini dianggap sebagai “kelahiran” negara Islam pertama di dunia. Penilaian ini sangat wajar mengingat di Madinah saat itu memang telah memenuhi unsur terbentuknya sebuah negara, yaitu wilayah, pemimpin, rakyat yang dipimpin, dan juga undang-undang. Dan bahkan pada tahap selanjutnya, komunitas muslim ini memberikan perhatian yang cukup intens pada pembentukan sebuah kelompok militer yang profesional.[25]
Pada tahun pertama di Madinah, Muhammad membangun masjid dan menjamin kebebasan beragama. Di samping itu, beliau tidak menghendaki adanya perang, kecuali bila hal itu terpaksa dilakukan. Persaudaraan di kalangan muslim pun dilakukan untuk menambah kekerabatan dalam masyarakat muslim Madinah.[26]
C.   Analisis
Sejak kemunculan Muhammad untuk memulai dakwahnya yang berupa monotheisme (tauhid) di masyarakat Arab yang polytheistik, mulai tumbuh bibit egalitarianisme. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab mengapa Muhammad dimusuhi oleh kaum Quraisy, bahkan disayembarakan untuk dibunuh oleh penguasa masyarakat yang telah mapan, yang merasa terancam oleh gerakan Muhammad yang mengajarkan prinsip keadilan dan persamaan hak.[27]
Uraian di atas juga menggambarkan bahwa Muhammad bukan hanya sebagai peletak dasar salah satu agama besar dunia, tetapi juga pejuang hak asasi manusia yang sangat gigih, berani melakukan “reformasi sosial”, meskipun tidak secara revolusioner.
Demikianlah Muhammad telah membawa perubahan peradaban baru bangsa Arab. Sebuah bangsa yang berasal dari suku Badui yang nomaden dan primitif telah dibawa ke suatu peradaban maju dan modern. Terbukti, dalam beberapa tahun saja, bangsa Arab dapat menguasai wilayah-wilayah yang selalu berkonflik dan dapat mempersatukan mereka dalam dunia Islam. Suatu miniatur masyarakat ideal pertama muncul di Madinah, dengan segala penghargaannya atas nilai-nilai kebenaran dan keadilan, persamaan hak dan kewajiban, serta tersemainya prinsip-prinsip tauhid dalam sanubari masyarakat muslim yang dicita-citakan.
D.   Penutup
Bangsa Arab yang sebelumnya tidak diperhitungkan ternyata di kemudian hari menjadi satu kekuatan besar dunia. Dari sisi geografisnya, jazirah Arab merupakan kawasan yang tandus dan gersang. Kondisi ini mengakibatkan karakter penghuninya menjadi keras dan cenderung tidak beradab.
Justru karena itulah, Tuhan kemudian mengutus seorang rasul yang akan membawa perubahan mendasar dalam masyarakat yang jahili tersebut. Dan Dia mengutus Muhammad, seorang yang jujur dan terhormat di kalangan kaumnya. Muhammad menyeru kepada tauhid, persamaan hak, keadilan, dan prinsip-prinsip kemanusiaan lainnya. Usahanya pun tidak mudah, karena dia ternyata harus mengalami cobaan yang berat dalam menyampaikan misi risalahnya.
Dan ternyata usahanya berhasil secara gemilang dalam menyebarkan Islam dan membawa peradaban baru yang terhormat, menciptakan miniatur masyarakat ideal di Madinah, serta menyebarkannya ke seluruh pelosok dunia.

Bibliografi :
Armstrong, Karen, Muhammad Sang Nabi; Sebuah Biografi Kritis, Terj. Sirikit Syah, Risalah Gusti, Cet. V, Surabaya, 2001.
Engineer, Asghar Ali, Asal-usul dan Perkembangan Islam; Analisis Pertumbuhan Sosio-Ekonomi, Terj. Imam Baihaqy, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999.
__________, Hak-hak Perempuan dalam Islam, Terj. Farid Wajidi, LSPPA, Cet. II, Yogyakarta, 2000.
Haekal, Muhammad Husain, Sejarah Hidup Muhammad, Terj. Ali Audah, Litera Antar Nusa, Cet. XX, Jakarta, 1996.
Hidayat, Komaruddin, Tragedi Raja Midas, Paramadina, Jakarta, 1998.
Lewis, Bernard, Bangsa Arab dalam Lintasan Sejarah; Dari Segi Geografis, Sosial, Budaya, dan Peranan Islam, Terj. Drs. Said Jamhuri, Pedoman Ilmu Jaya, Cet. I, Jakarta, 1988.
Rahman, Fazlur, Islam, Terj. Ahsin Muhammad, Pustaka, Cet. III, Bandung 1997.
Yahya, Imam, “Relasi Sipil-Militer dalam Islam; Studi tentang Militer dalam Wacana Fiqh Siyasah dan Relevansinya dengan Politik Kontemporer”, Justisia, Edisi 18, tahun VII, 2000.


 


[1]Bernard Lewis, Bangsa Arab dalam Lintasan Sejarah; Dari Segi Geografis, Sosial, Budaya, dan Peranan Islam, Terj. Drs. Said Jamhuri, Pedoman Ilmu Jaya, Cet. I, Jakarta, 1988, hlm. 1.
[2]Karen Armstrong, Muhammad Sang Nabi; Sebuah Biografi Kritis, Terj. Sirikit Syah, Risalah Gusti, Cet. V, Surabaya, 2001, hlm. 55.
[3]Asghar Ali Engineer, Asal-usul dan Perkembangan Islam; Analisis Pertumbuhan Sosio-Ekonomi, Terj. Imam Baihaqy, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999, hlm. 18.
[4]Ibid, hlm. 20
[5]Ibid, hlm. 22
[6]Ibid.
[7]Asghar Ali Engineer, Hak-hak Perempuan dalam Islam, Terj. Farid Wajidi, LSPPA, Cet. II, Yogyakarta, 2000, hlm. 32.
[8]Asghar Ali Engineer, Asal-usul…, op. cit., hlm. 46.
[9]Ibid, hlm. 24.
[10]Ibid, hlm. 43.
[11]Karen Armstrong, op. cit., hlm. 62.
[12]Asghar Ali Engineer, Asal-usul…, op. cit., hlm. 46. 
[13]Ibid, hlm. 75.
[14]Ibid.
[15]Karen Armstrong, op. cit., hlm. 65. 
[16]Ibid, hlm. 97.
[17]Ibid, hlm. 112.
[18]Ibid, hlm. 113.
[19]Asghar Ali Engineer, Hak-hak …, op. cit., hlm. 101.  
[20]Lihat kata Pengantar Asghar Ali Engineer dalam Ibid, hlm. ix.  
[21]Karen Armstrong, op. cit., hlm. 154.  
[22]Fazlur Rahman, Islam, Terj. Ahsin Muhammad, Pustaka, Cet. III, Bandung 1997, hlm. 13.                         
[23]Bernard Lewis, op. cit., hlm. 26.
[24]Karen Armstrong, op. cit., hlm. 212.            
[25]Imam Yahya, “Relasi Sipil-Militer dalam Islam; Studi tentang Militer dalam Wacana Fiqh Siyasah dan Relevansinya dengan Politik Kontemporer”, Justisia, Edisi 18, tahun VII, 2000, hlm. 63.
[26]Lihat Muhammad Husain Haekal, Sejarah Hidup Muhammad, Terj. Ali Audah, Litera Antar Nusa, Cet. XX, Jakarta, 1996, hlm. 193-197.
[27]Komaruddin Hidayat, Tragedi Raja Midas, Paramadina, Jakarta, 1998, hlm. 16. 

Share This Article


Tidak ada komentar:

Posting Komentar