abiquinsa: Hermeneutika sebagai Metode Penafsiran Al-Qur'an

Hermeneutika sebagai Metode Penafsiran Al-Qur'an


HERMENEUTIKA SEBAGAI
METODE PENAFSIRAN AL-QUR’AN
Oleh: Rofi’udin, S.Th.I, M.Pd.I

Dengan segala misteri dan kelebihannya, al-Qur’an menyimpan potensi yang begitu dahsyat. Sejarah mencatat pengaruh besarnya ketika ia melahirkan sebuah peradaban teks. Sebagai teks, al-Qur’an adalah korpus terbuka yang sangat potensial untuk menerima segala bentuk eksploitasi, baik berupa pembacaan, penerjemahan, penafsiran, hingga pengambilannya sebagai sumber rujukan.[1]
Kehadiran teks al-Qur’an di tengah umat Islam telah melahirkan pusat pusaran wacana keislaman yang tak pernah berhenti dan menjadi pusat isnpirasi bagi manusia untuk melakukan penafsiran dan pengembangan makna atas ayat-ayatnya. Maka dapat dikatakan bahwa al-Qur’an hingga kini masih menjadi teks inti (core text) dalam peradaban Islam.[2]
Al-Qur’an, sebagai kitab suci umat Islam, telah melahirkan sederetan teks turunan yang demikian luas dan mengagumkan. Teks-teks turunan itu merupakan teks kedua – bila al-Qur’an dipandang sebagai teks pertama – yang menjadi pengungkap dan penjelas makna-makna yang terkandung di dalamnya. Teks kedua ini lalu dikenal sebagai literatur tafsir al-Qur’an; ditulis oleh para ulama dengan kecenderungan dan karakteristik masing-masing.[3]
Keragaman karya tafsir tentu tidak lepas dari masalah metode dan pendekatan yang digunakan. Dalam konteks analisis teks, persoalannya lebih terletak pada bagaimana bentuk bangunan metode dan pendekatan dalam menafsirkan teks al-Qur’an, dalam hal ini bagaimana bentuk hermeneutika al-Qur’an disusun.
Tulisan ini mengajak untuk mendiskusikan lebih lanjut pendekatan hermeneutika dimaksud, sebagai upaya dalam menafsirkan simbol-simbol bahasa agar dapat diterjemahkan secara lebih aktual dan memenuhi sasaran.
Download

1.   Pengertian Hermeneutika
Kata hermeneutik berasal dari bahasa Yunani, hermeneueuen, yang berarti menginterpretasikan atau menafsirkan. Dalam mitologi Yunani, terdapat Dewa Hermes yang bertugas menyampaikan dan menerjemahkan pesan dari dewa-dewa gunung Olympus ke dalam bahasa yang bisa ditangkap manusia. Hermes ini adalah bentuk simbol dari sebuah misi atau tugas untuk menyampaikan pesan kepada manusia.
Sebagian pakar menganggap bahwa Hermes dalam Islam adalah Nabi Idris, sebagian lagi mengatakan sebagai Nabi Musa.[4]
Terlepas dari itu, hermeneutik merupakan suatu metode interpretasi atas pesan Tuhan yang berupa bahasa atau teks yang dibawa oleh utusan (rasul) untuk diterjemahkan dan dipahami manusia.

2.   Hermeneutika : Teks dan Konteks
Secara sederhana hermeneutika diasumsikan sebagai suatu metode dalam memahami suatu teks (bahasa). Teks ini dalam perkembangannya mengalami berbagai pemahaman yang boleh jadi berbeda, meski masih dalam bunyi teks yang sama. Kata-kata seperti “Awas, lubang lima meter“, dapat dipahami menjadi lebih dari satu pengertian. Hal itu dapat berarti pada jarak lima meter dari tulisan tersebut ada lubang, atau bisa juga berarti ada lubang dengan kedalaman lima meter. Inilah teks, dan untuk memahaminya dibutuhkan pengetahuan tentang konteks.
Suatu teks lahir karena ada konteks yang melatarbelakanginya. Keluarnya teks mensyaratkan adanya bahasa sebagai wujud dialogis antara teks dan konteks tersebut. Dengan demikian, untuk memahami sebuah teks perlu mengadakan pendekatan kebahasaan (linguistik; semantik, semiotik) dan juga konteksnya (kultur, sosiologis, psikologis) tersebut secara bersamaan.
Dalam bahasa agama, teks yang menjadi kajian hermeneutika biasa disebut dengan wahyu. Wahyu artinya “perkataan“ Tuhan. Dia mewahyukan melalui bahasa bukan dalam bahasa non-manusia yang misterius, namun dengan bahasa manusia yang jelas dan dapat dimengerti.[5] Kumpulan wahyu ini kemudian disebut dengan kitab suci.
Kitab suci, apabila diteliti dengan seksama, adalah hasil dari dialog yang mengalami simbolisasi atas bahasa antara manusia dengan Tuhannya. Karena itu, bentuk bahasanya adalah bahasa lokal pendengarnya. Sebab tugas utama kitab suci adalah merespon problem dan memecahkan persoalan yang berkembang di masyarakat masa itu. Apapun bahasanya, kitab suci tetaplah mengharuskan bahasa sebagai metode dan cara untuk menunjukkan bahwa ia adalah bukti otentik dialog saat itu yang dapat diselidiki, dipelajari dan diuji kebenarannya.[6]
Bagi seluruh umat beragama, kitab suci dan figur pembawanya (rasul) sama sekali tidak dilihat sekedar sebagai fakta dan figur historis belaka. Ia adalah narasi dan figur simbolik kehadiran Tuhan untuk menyapa manusia. Dengan kitab suci, manusia dapat berkomunikasi dengan Tuhannya.
3.   Cara Kerja Hermeneutika
Teks agama tersebut sejatiya tidak terpisah dari struktur budaya tempat ia terbentuk. Sumber ilahi teks tidak mengesampingkan sama sekali hakikat keberadaannya sebagai teks linguistik dengan segala implikasi kebahasaannya. Teks terkait dengan ruang dan waktu dalam pengertian historis dan sosiologis.[7] Maka untuk memahaminya, diperlukan pendekatan historis dan fenomenologis.[8]
Di samping itu, aspek kultural mengandaikan aspek sosial karena yang terakhir ini mendasari yang pertama, sekalipun yang pertama tetap memiliki kadar kemandirian tertentu dan konteks serta norma-norma yang relatif independen darinya. Yang dimaksud dengan konteks kultural dari teks-teks linguistik adalah segala hal yang merupakan kerangka epistemologis bagi terjadinya komunikasi kebahasaan.[9]
Maka hermeneutika dalam penerapannya mensyaratkan dua hal sebagai titik tolak. Pertama, variabel sosio-kultural di mana teks itu muncul pertama kali. Dalam hal ini meliputi persoalan geografis, psikologis, budaya, dan tradisi masyarakat yang menjadi audiens pertama dari teks. Kedua, struktur linguistik teks. Pada bagian ini meliputi analisis semantik dan semiotik.[10] Semantik adalah ilmu tentang asal usul kata, sedangkan semiotik adalah ilmu tentang tanda atau simbol.
Untuk menganalisa teks, digunakanlah apa yang disebut hermeneutika psychohistoris, yakni sebuah teks (selain kita suci) mesti terpengaruh oleh konteks dan kondisi psikologis penulisnya. Cara kerja metode ini adalah sebagai berikut :
a.    Memahami teks tidak hanya dari kandungan teksnya, tetapi mengikutsertakan konteks, sehingga kecenderungan mufassir bisa diketahui.
b.    Mencari konteks historis dari masing-masing kecenderungan penafsiran.
c.    Menggunakan counter prejudice, yakni pembaca perlu merasa ”curiga“ atau kritis terhadap diri sendiri dan terhadap teks dan tidak boleh taklid. Hal ini dimaksudkan agar terjadi wacana yang cerdas dan seobyektif mungkin.[11]
Dengan memahami ini, arah penafsiran terhadap teks akan menjadi lebih terukur dan mendekati obyektifitas secara metodologis.
4.   Teks, Konteks, dan Kontekstual
Dalam kaitannya dengan instrumen penafsiran teks, tampaknya produk klasik kurang memperhatikan relevansi dan keterkaitan antara tiga dimensi hermeneutik, yaitu teks, konteks, dan kontekstual. Padahal al-Qur’an merupakan sebuah teks yang pada sebagian proses turunnya dipengaruhi oleh kebutuhan menjawab atau menyelesaikan persoalan yang timbul di masyarakat (konteks).
Jika kondisi sosio-kultural atau ruang dan waktunya berlainan, sedangkan teksnya tetap sama, maka logika pemahamannya menyatakan bahwa penafsiran dan aplikasinya harus berbeda (kontekstual). Namun yang perlu diingat, tidak semua asbab al-nuzul ayat al-Qur’an dilatarbelakangi oleh kondisi sosio-kultural. Amin Abdullah menulis :
“Suatu hal yang tidak dapat dihindari oleh siapapun adalah suatu kenyataan bahwa perintah-perintah Tuhan (Devin instruction) selalu bertumpu pada ’teks’ (kitabullah, qauliyah), sedang teks itu sendiri sepenuhnya bersandar pada alat perantara ’bahasa’ (lughah). Bahasa inilah yang menjadi sumber silang pendapat sepanjang masa,  karena ia tidak lain dan tidak bukan adalah hasil kesepakatan komunitas dan ciptaan budaya manusia. Jadi pemahaman suatu teks seharusnya merupakan produk interaksi yang hidup antara pengarang (author), teks itu sendiri, dan pembaca (reader), yang terkait dengan tiga variabel hermeneutik, yaitu teks, konteks, dan kontekstual.“[12]
Pada periode Nabi, ketiga faktor di atas, baik secara sadar atau tidak sadar senantiasa saling berkomunikasi secara harmonis. Teks al-Qur’an secara langsung berdialog dengan komunitas masyarakat Makkah dan Madinah, ketika masalah sosial muncul. Teks al-Qur’an yang berbahasa Arab itu berarti sesuai dengan bahasa kultur masyarakat penerimanya. Rasulullah SAW sebagai mediator dan penafsir utamanya juga bangsa Arab, berbahasa Arab, sehingga diskursus antara teks, konteks dan kontekstual tidak menjadi problem.
Namun setelah Rasulullah wafat, muncul berbagai persoalan yang kompleks. Pertama, bisakah teks kitab suci mampu berbicara dengan generasi yang jauh dari turunnya wahyu. Kedua, bagaimana pesan teks yang berbahasa Arab itu dapat diterjemahkan secara persis ke dalam bahasa lain yang berbeda kulturnya. Ketiga, bisakah pesan teksitu disampaikan kepada pembaca tanpa adanya distorsi dan penyimpangan makna. Apakah syaratnya agar makna orisinil teks selamat dari distorsi-distorsi tersebut dan lain-lain.[13]
5.   Teks (Text), Pengarang (Author) dan Pembaca (Reader / Audience)
Teks al-Qur’an di samping merupakan teks yang terbuka (open text), juga bersifat sakral dan universal. Dikatakan open text karena turun dan wurudnya sangat historis dan diabadikan dengan bahasa Arab yang sosio-kulturis. Dikatakan sakral karena ia Kalam Allah SWT yang memiliki nilai universal dan eternal.
Selanjutnya pada pihak penafsir (author), ketika menafsirkan al-Qur’an sangat dipengaruhi oleh konteks, baik geografi, kultur, historis, politik, bahasa, dan lain sebagainya, di samping interest pribadi penafsir ketika berhadapan dengan teks (subyektifitas). Begitu pula pembaca (reader/ audience), juga tidak bisa lepas dari konteks di atas. Mencermati tiga komponen itu, ternyata masing-masing dipengaruhi konteks-nya sendiri-sendiri. Maka agar upaya penemuan makna teks sesuai dengan dikehendaki, ketiga komponen di atas (text, author, dan reader / audience), hendaknya dapat berjalan secara interconnected, saling berdialog, berkomunikasi, sehingga dapat ditemukan struktur fundamental dari makna di balik yang tersurat (kontekstual).[14]
Gadamer dalam memahami teks masa lampau menggunakan bentuk pemahaman affective history. Time (waktu), menurut Gadamer, setidaknya terdiri atas tiga bagian. Pertama, past (masa lampau), tempat dimana teks itu dilahirkan atau dipublikasikan. Dari teks masa lampau ini, teks bukan milik si penyusun lagi, melainkan milik setiap orang. Mereka bebas untuk dapat menginterpretasikannya. Kedua, present yang di dalamnya berisi sekumpulan interpreter (penafsir) yang penuh dengan prejudice. Prasangka-prasangka semacam ini akan menghasilkan dialog dengan masa sebelumnya sehingga akan muncul penafsiran yang sesuai dengan konteks interpreter. Adapun letak dari affective history adalah pada tataran ketiga, yaitu future. Di dalamnya terdapat nuansa segar dan baru yang sifatnya produktif. Atau dalam bahasa text ada  keterkaitan antara the world of text dengan the world of author dan the world of audience.[15] 
 
 

6.   Hermeneutika al-Qur’an
Kajian terhadap al-Qur’an, setidaknya mengambil tiga bentuk : (1) kajian apologia deposee, (2) kajian kronologis-historis-filologis (hermeneutika), (3) kajian holistik-mondial-dimensif.[16]
Dalam bentuknya yang kedua, yakni kajian al-Qur’an dalam bentuk hermeneutika, setidaknya terbagi menjadi dua: (1) hermeneutika al-Qur’an tradisional, dan (2) hermeneutika al-Qur’an kontemporer. Dalam hermeneutika al-Qur’an tradisional, perangkat metodologi yang digunakan sebatas pada linguistik dan riwayah. Jadi, belum ada rajutan sistemik antara teks, penafsir, dan audiens sasaran teks, meskipun ketiga unsur tersebut telah ada pada zamannya. Sedangkan hermeneutika al-Qur’an kontemporer telah melakukan perumusan sistematis ketiga unsur di atas. Di dalamnya, suatu proses penafsiran tidak lagi berpusat pada teks, tetapi penafsir di satu sisi dan audiens di sisi yang lain, yang secara metodologis merupakan bagian yang mandiri.[17]
Harus disadari bahwa al-Qur’an, dalam konteks bahasa, sepenuhnya tidak lepas dari wilayah budaya dan sejarah – disamping bahasa itu sendiri memang sebagai bagian dari budaya manusia. Dalam metode tafsir, penafsir berusaha menjelaskan pengertian dan maksud suatu ayat berdasarkan hasil dari proses intelektualisasi dengan langkah epistemologis yang mempunyai dasar pijak pada teks dengan konteks-konteksnya.
Proses yang bersifat ijtihadi ini, bisa berupa penafsiran teks al-Qur’an dalam konteks internalnya dan atau meletakkan teks al-Qur’an dalam konteks sosio-kulturalnya. Untuk kepentingan inilah diperlukan suatu kajian atas medan bahasa dalam konteks semiotik dan semantiknya yang membawa ide-ide dalam historitas masyarakatnya sebagai audiens. Teks al-Qur’an dengan wacana yang dikembangkan di dalamnya, juga dikaji sebagai bagian penting dalam proses perumusan dan penarikan kesimpulan dari gagasan-gagasan yang disampaikan al-Qur’an. Dan teks al-Qur’an dengan historisitasnya mengharuskan adanya analisis terhadap bangunan budaya yang ada pada saat teks itu muncul.[18]
Artinya, yang dibangun dalam metode tafsir ini adalah aspek teoretis penafsiran, bahwa memahami teks al-Qur’an, sejatinya tidak lepas dari kesadaran pengetahuan ilmiah untuk meletakkannya pada strukturnya sebagai bahasa yang mempunyai struktur historis dengan wacana-wacana yang dipakai dan budaya masyarakat yang menjadi audiensnya. Sebab teks al-Qur’an, dalam konteks bahasa, merupakan bentuk representasi dan keterwakilan budaya masyarakat dimana teks itu diproduksi.
Dengan kerangka teori yang demikian, bukan hanya bahasa dengan strukturnya yang menentukan sebuah pemahaman atas gagasan yang ada dalam teks al-Qur’an. Lebih dari itu, struktur wacana dan budaya yang melingkupi kemunculan teks juga menjadi medan analisis yang sangat penting. Dari situ akan dapat diungkap hal-hal implisit dan yang tak terkatakan dalam al-Qur’an. Dan dari situ pula akan dapat ditemukan gagasan yang disampaikan al-Qur’an secara utuh. Jadi, pokok dasar dari metode ini terletak pada bangunan epistemologi tafsir yang didasarkan bukan semata-mata pada riwayat, tetapi pada proses intelektualisasi yang secara epistemologis dapat dipertanggung-jawabkan.[19]
Dalam hal ini dapat dicontohkan tentang hukum potong tangan dalam al-Qur’an. Meski secara tegas dalam al-Qur’an tertulis kewajiban hukum potong tangan bagi pencuri, namun hal tersebut dapat dipahami secara berbeda. Dalam kacamata hermeneutik, pesan yang tidak terkatakan adalah adanya keadilan dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Hak untuk memiliki suatu benda tidak boleh dicapai dengan cara-cara yang mengesampingkan aturan-aturan yang ada. Pada masa teks tersebut turun, keadaan sosial budaya masyarakat Arab ketika itu memang meniscayakan adanya hukum potong tangan. Suatu konstruk budaya Arab memang menghendaki adanya hukum potong tangan bagi pencuri. Namun, karena kondisi sosial budaya masyarakat yang tidak sama, maka substansi dari hukum potong tangan lebih dikedepankan. Di Indonesia, hukum potong tangan diganti dengan hukum penjara, suatu upaya yang secara substantif sama dalam mencegah pengulangan kejahatan yang sama.
7.   Implikasi Pendekatan Hermeneutika al-Qur’an
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pendekatan hermeneutik terhadap al-Qur’an antara lain sebagai berikut :
a.    Bahwa memahami teks al-Qur’an hanya dari segi gramatika, asal usul kata, aspek sastra, dan aspek lingusitik lainnya tidak cukup untuk menjawab kebutuhan pemahaman atas teks. Sangat mungkin terdapat beberapa terma atau kosa kata yang baru dapat dipahami belakangan setelah munculnya teks kauniyah (ayat kauniyah) maupun humaniora. Ini mengindikasikan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan memiliki peran penting dalam upaya memahami teks-teks al-Qur’an.
b.    Dalam kasus metode penafsiran tematik (maudhu’i), meski hal tersebut merupakan metode yang menarik, namun perlu pula diperhatikan asbabun nuzul serta kronologis turunnya ayat. Hal ini dimaksudkan karena terkadang asbabun nuzul dalam al-Qur’an terkadang merespon secara langsung terhadap suatu kasus yang sedang terjadi.
c.    Pentingnya  mencari munasabah ayat-ayat yang sedang dibahas satu sama lain, atau ayat sebelum dan sesudahnya.
d.    Memahami konfigurasi budaya yang melingkupi turunnya ayat-ayat al-Qur’an. Gambaran tentang potret masyarakat ketika ayat diturunkan sangat membantu dalam memahami pesan al-Qur’an secara utuh. Untuk itu, perlu mencari informasi tentang sejarah kondisi sosio-kultural masyarakat ketika itu, disamping ilmu-ilmu bantu yang lain, seperti sosiologi, antropologi, psikologi, politik, ekonomi, dan sebagainya.
e.    Pendekatan hermeneutik dalam al-Qur’an bertujuan untuk menghayati dunia teks yang bernuansa tempo dulu dengan dunia empiris kekinian. Hal ini dimaksudkan untuk mendekatkan keduanya agar dapat memenuhi, menjawab, dan menyelesaikan problem masyarakat yang bersifat aktual kekinian.[20]
8.   Kritik atas Metode Hermeneutik
Pendekatan hermeneutik yang terbilang suatu cabang ilmu penafsiran baru ternyata menyisakan persoalan. Konsep asbabun nuzul yang menjadi pijakan dasar menjadi rapuh ketika dihadapkan pada kenyataan bahwa tidak semua ayat al-Qur’an memiliki sebab-sebab turun. Oleh karena itu, sebagian ulama mempertanyakan epistemologi yang dipakai dalam menjawab persoalan tersebut.
Hal-hal yang menjadi perbedaan adalah sebagai berikut :
a.    Dalam hermeneutika, teks tidak akan bermakna, tidak berharga, dan tidak bisa berbicara apa-apa tanpa adanya konteks. Sementara pendapat lainnya mengatakan bahwa makna yang sebenarnya adalah apa yang dimaksud oleh Allah.
b.    Hermeneutika memberikan otoritas kepada manusia sebagai mediator yang menghasilkan makna secara sistematis dan metodis. Sementara yang lain berpendapat bahwa Allah bisa saja memberikan anugrah pemahaman (laduni) yang benar kepada siapa saja yang dikehendaki.
c.    Tradisi hermeneutika memberikan kebebasan penafsiran seiring dengan perubahan kondisi sosio-kultural, sedangkan pendapat sebaliknya beranggapan bahwa tidak mungkin mengkompromikan antara produk manusia (interpretasi) dengan al-Qur’an.[21]
9.   Penutup
Dari uraian mengenai hermeneutika dalam pendekatan studi Islam dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.    Bahwa untuk menyampaikan pesan Tuhan ke dalam bahasa manusia, diperlukan perantara/penerjemah untuk menjembatani keduanya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan pendekatan hermeneutika.
2.    Dalam hermeneutika, perhatian terhadap konteks dalam memahami sebuah teks adalah sangat penting. Hal ini bersandar pada anggapan bahwa tidak mungkin sebuah teks akan memiliki makna tanpa adanya konteks.
3.    Hermeneutika dalam cara kerjanya mensyaratkan dua hal, yakni bahasa dan kondisi sosio-kultural serta asbabun nuzul masyarakat ketika teks itu muncul. Bahasa berfungsi sebagai media penyampaian pesan, sedangkan kondisi sosio-kultural serta asbabun nuzul berguna untuk melacak makna yang sesuai dengan substansi pesan dimaksud.
4.    Penerapan hermeneutika dalam al-Qur’an sangat berguna dalam mengambil makna dasar atau “ide moral“ dari ayat-ayat al-Qur’an. Hukum potong tangan, sebagai contoh, dapat diganti dengan hukuman penjara karena kedua bentuk hukuman tersebut memiliki ide moral yang sama.
5.    Disadari bahwa pendekatan hermeneutika ini tidak sepenuhnya diterima umat Islam. Hal ini bersandar dari asumsi bahwa manusia tidak memiliki otoritas dalam menghasilkan makna dan bahwa Allah sajalah yang paling mengetahui makna sesungguhnya. 

Bibliografi :

Abdullah, Amin, Islamic Studies di Perguruan Tinggi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.
Gusmian, Islah, Khazanah Tafsir Indonesia dari Hermeneutika hingga Ideologi, Teraju, Jakarta, Cet. I, 2003.
Haryono, M. Yudhie R., Bahasa Politik Al-Qur’an, Mencurigai Makna Tersembunyi di Balik Teks, PT. Gugus Press, Cet. I, Bekasi, 2002.
Hidayat, Komaruddin, Memahami Bahasa Agama : Sebuah Kajian Hermeneutik, Paramadina, Jakarta, 1996.
Ichwan, M. Nur, “Hermeneutika al-Qur’an: Analisis Peta Perkembangan Metodologi Tafsir al-Qur’an Kontemporer“, Skripsi, Fak. Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 1995.
Izutsu, Toshihiko, Relasi Tuhan dan Manusia, Pendekatan Semantik terhadap Al-Qur’an, Terj. Agus Fahri Husein, dkk, PT Tiara Wacana Yogya, Cet. II, Yogyakarta, 2003.
King, Ursula, “Debat Metodologis Pasca Perang Dunia II“, Terj. Ahmad Norma Permata, dalam Metodologi Studi Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000.
Fathul Mufid, dkk, “Hermeneutik sebagai Instrumen Penafsiran Teks”, Makalah, PPs IAIN Walisongo Semarang, 2007, (td).
Syamsuddin, Sahiron, dkk, Hermeneutik Al-Qur’an Mazhab Yogya, Penerbit Islamika, Yogyakarta, 2003, Cet. I
Shahrur, Muhammad, Prinsip dan Dasar Hermeneutika Al-Qur’an Kontemporer, Terj. Sahiron Syamsuddin, dkk, eLSAQ Press, Cet. I, Yogyakarta, 2004.
Sumaryono, E., Hermeneutik, Sebuah Metode Filsafat, Kanisius, Yogyakarta, 1999.
Zaid, Nasr Hamid Abu, Teks Otoritas Kebenaran, Terj. Sunarwoto Dema, LkiS, Cet. I, Yogyakarta, 2003.
Zuhri, M., “Hermeneutika Al-Qur’an,” Makalah Pelatihan Metodologi, Fakultas Ushuluddin STAIN Kudus, 2000. (td.)



 


[1]M. Nur Ichwan, “Hermeneutika al-Qur’an: Analisis Peta Perkembangan Metodologi Tafsir al-Qur’an Kontemporer“, Skripsi, Fak. Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 1995, hlm. 2.
[2]Muhammad Shahrur, Prinsip dan Dasar Hermeneutika Al-Qur’an Kontemporer, Terj. Sahiron Syamsuddin, dkk, eLSAQ Press, Cet. I, Yogyakarta, 2004, hlm. xvi.
[3]Amin Abdullah, “Arah Baru Metode Penelitian Tafsir di Indonesia“, (Pengantar), dalam Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia dari Hermeneutika hingga Ideologi, Teraju, Jakarta, Cet. I, 2003, hlm. 17. 
[4]E. Sumaryono, Hermeneutik, Sebuah Metode Filsafat, Kanisius, Yogyakarta, 1999, hlm. 23.
[5]Toshihiko Izutsu, Relasi Tuhan dan Manusia, Pendekatan Semantik terhadap Al-Qur’an, Terj. Agus Fahri Husein, dkk, PT Tiara Wacana Yogya, Cet. II, Yogyakarta, 2003, hlm. 166.
[6]M. Yudhie R. Haryono, Bahasa Politik Al-Qur’an, Mencurigai Makna Tersembunyi di Balik Teks, PT. Gugus Press, Cet. I, Bekasi, 2002, hlm. 18.
[7]Nasr Hamid Abu Zaid, Teks Otoritas Kebenaran, Terj. Sunarwoto Dema, LkiS, Cet. I, Yogyakarta, 2003, hlm. 112-113.
[8]Ursula King, “Debat Metodologis Pasca Perang Dunia II”, Terj. Ahmad Norma Permata, dalam Metodologi Studi Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000, hlm. 299.
[9]Nasr Hamid Abu Zaid, op. cit., hlm. 118-119.
[10]Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia dari Hermeneutika hingga Ideologi, Teraju, Jakarta, Cet. I, 2003, hlm. 203.
[11]Komaruddin Hidayat, Memahami Bahasa Agama : Sebuah Kajian Hermeneutik, Paramadina, Jakarta, 1996, hlm. 139.
[12]Amin Abdullah, Islamic Studies di Perguruan Tinggi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006, hlm. 277.
[13]Komaruddin Hidayat, op. cit., hlm. 13-14.
[14]Fathul Mufid, dkk, “Hermeneutik sebagai Instrumen Penafsiran Teks”, Makalah, PPs IAIN Walisongo Semarang, 2007, hlm. 8. (td).  
[15]Muzairi, “Hermeneutik dalam Pemikiran Islam” dalam Hermeneutik Al-Qur’an Mazhab Yogya, Penerbit Islamika, Yogyakarta, 2003, Cet. I, hlm. 59.   
[16]Istilah apologia deposee adalah keterangan pembelaan yang ditujukan oleh para mufassir dalam memaknai dan menerjemahkan makna-makna luar (asing) secara paksa sehingga berakibat parsial dan arbiter. (Lihat M. Yudhie R. Haryono, op. cit., hlm. 11).
[17]Islah Gusmian, op. cit., hlm. 196.
[18]Ibid, hlm. 202.
[19]Ibid, hlm. 203. 
[20]Lihat M. Zuhri, “Hermeneutika Al-Qur’an”, Makalah Pelatihan Metodologi, Fakultas Ushuluddin STAIN Kudus, 2000, hlm. 6 – 9.
[21]Farid Essach sebagaimana dikutip Fathul Mufid, dkk, op. cit., hlm. 10.

Share This Article


Tidak ada komentar:

Posting Komentar