abiquinsa: 2014

Terjemah dan Penjelasan Hadits Arba'in Nawawi



TERJEMAH DAN PENJELASAN
HADITS ARBA’IN NAWAWI

الحــديث الأول
HADITS KE-1:
SEGALA PERBUATAN TERGANTUNG NIATNYA

عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ. [رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري وابو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث:
Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob RA, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya setiap  perbuatan[1] tergantung niatnya[2] Dan sesungguhnya  setiap  orang  (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya[3] karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan. (Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang).
Catatan:
1.    Hadits ini merupakan salah satu dari hadits-hadits yang menjadi inti ajaran Islam. Imam Ahmad dan Imam syafi’i berkata : Dalam hadits tentang niat ini mencakup sepertiga ilmu. Sebabnya adalah bahwa perbuatan hamba terdiri dari perbuatan hati, lisan dan anggota badan, sedangkan niat merupakan salah satu dari ketiganya. Diriwayatkan dari Imam Syafi’i bahwa dia berkata : Hadits ini mencakup tujuh puluh bab dalam fiqh. Sejumlah ulama bahkan ada yang berkata : Hadits ini merupakan sepertiga Islam.
2.    Hadits ini ada sebabnya, yaitu: ada seseorang yang hijrah dari Mekkah ke Madinah dengan tujuan untuk dapat menikahi seorang wanita yang konon bernama : “Ummu Qais” bukan untuk mendapatkan keutamaan hijrah. Maka orang itu kemudian dikenal dengan sebutan “Muhajir Ummi Qais” (Orang yang hijrah karena Ummu Qais).

Terjemah Fathul Qorib (Syarah Taqrib)



TERJEMAH FATHUL QORIB

SYAIKH MUHAMMAD QOSIM AL GHAZI

(SYARAH MATAN TAQRIB)

AL IMAM AL ALLAMAH AHMAD BIN HUSAIN
AL MASYHUR BI ABI SUJA’
ROHIMAHULLAHUTAALA
AMIN


PENGANTAR
Pujian dan sanjungan hanya hak dan milik Alloh yang telah berfirman : “Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al Qur’an), sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah-rubah kalimat-kalimat-Nya dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al An’aam : 115). Benar dalam seluruh beritanya dan adil dalam setiap perintah dan laranganNya.
Sholawat dan salam bagi kekasih Ar Rohman; Muhammad bin Abdillah yang telah bersabda : “Barangsiapa yang dikendaki baiknya oleh Alloh Ta’ala, maka Dia Ta’ala akan memfaqihkan dia pada agama”.
Tulisan yang akan kami sajikan kehadapan pembaca merupakan kitab fiqih dalam Madzhab Imam As Syafi’i rohimahulloh, yakni kitab FATHUL QORIB AL MUJIB FI SYARHI ALFADZI AT TAQRIB . Kami akan tampilkan secara bertahap, sedikit demi sedikit, sehingga akhirnya saya berharap bisa memberikan gambaran secara utuh lagi umum tentang fiqih Madzhab. Amin.
Metode yang saya kerjakan sangatlah sederhana, yakni :

Rotib Al-Haddad dan Maulid Simthud Duror (Fadhilah dan Terjemahnya)


ROTIB AL-HADDAD
DAN MAULID SIMTHUD DUROR
(Fadhilah dan Terjemahnya)

DAFTAR ISI
1
Sekapur Sirih
2
Sambutan
3
Daftar Isi
4
Biografi Pengarang Rotib Al-Haddad
5
Fadhilah Rotib Al-Haddad
6
Dalil Peringatan Maulid Nabi SAW
7
Biografi Pengarang Maulid Simthud Duror
8
Terjemah Maulid Simthut Duror
9
Rotib Al-Haddad
10
Maulid Simthud Duror
11
Muqaddimah Shalawat
12
Ahlan wa Sahlan bin Nabi
13
Ya Rabbi Shalli Ala Muhammad (1)
14
Ya Rabbi Shalli Ala Muhammad (2)
15
Ya Rabbi Shalli Ala Muhammad (3)
16
Assalamu Alaika
17
Ya Rasulallah Ya Nabi
18
Allahumma Shalli Ala Muhammad
19
Ya Sayyidi Ya Rasulallah
20
Busyra Lana
21
Inna Fatahna
22
MST-1
23
Ahmad Ya Habibi
24
Ya Habibi
25
Ya Laqalbin
26
MST-2
27
Dhaharot Dinul Mu’ayyad
28
Shalatun bis Salamil Mubin
29
Miftahul Jannah
30
Anta Nuskhatul Akwan

Kajian Fiqih Kitab Taqrib bersama KH. Abdullah Sa'ad.MP3


KAJIAN FIQIH KITAB TAQRIB BERSAMA KH. ABDULLAH SA’AD.MP3


KH. Abdullah Sa’ad al-Hafizh, akrab dipanggil Gus Dullah, adalah kiai muda kelahiran Kudus Jawa Tengah, merupakan murid dari KH. Muhammad Arwani Kudus dan Maulana Al-Habib Luthfi bin Ali bin Yahya Pekalongan, dan banyak lagi guru-guru beliau yang mulia. Diutus oleh gurunya, Maulana Al-Habib Luthfi, Gus Dullah mendirikan Pondok Pesantren Al-Inshof di daerah Plesungan Gondangrejo Karanganyar Jawa Tengah.

Kajian Fiqih Kitab Taqrib karya Syekh Imam Ahmad Husain Abu Suja' yang diasuh oleh Gus Dullah, dilaksanakan tiap Sabtu pagi, sejak 17 Oktober 2009 hingga 27 April 2013, dengan memadukan ilmu fiqih, tafsir, hadits, dan tasawuf, dikemas dengan bahasa yang jenaka dan menggelitik sekaligus ilmiah.

Disampaikan dengan bahasa yang fasih dan jelas, disertai dengan kisah-kisah dan contoh-contoh yang sarat hikmah dan inspiratif dalam setiap kajiannya, membawa kita hanyut ke dalam samudra hikmah, dan pada saat bersamaan meledakkan tawa jenaka khas pesantren.

Dipadu dengan kitab syarahnya, At-Tadzhib fi Adillah Matn al-Ghayah wa at-Taqrib karya Syekh Dr. Musthafa Deib al-Bagha, dan didukung kitab lainnya, seperti Kifayatul Akhyar karya Syekh Imam Taqiyuddin al-Hishni, Fathul Qorib karya Syekh Muhammad Qasim al-Ghazi, At-Taqriratus Sadidah fil Masa'il Mufidah karya Al-Habib Zein bin Smith, dan sebagainya, menambah kekuatan hujjah kajian kitab ini. Tidak pernah membosankan dari awal hingga akhir kajian dan dijamin ger-geran.

Silakan download link-link di bawah ini (mohon maaf, yang belum bisa didownload, masih dalam proses upload): 

02 Kajian Kitab Taqrib KH. Abdullah Sa’ad – Thaharah_Macam-macam Air (24Okt09).mp3

Khutbah Jum'at Pilihan


Khutbah Jum’at Pilihan


Sekapur Sirih
Sambutan
Prolog
1.         Belajar Mencintai Akhirat melalui Shalat Jum’at
2.         Shalat sebagai Tanda Keimanan
3.         Muhasabah di Tahun Baru Hijriyah
4.         Pentingnya Syukur Nikmat
5.         Berlomba dalam Kebajikan
6.         Fadhilah Nabi Muhammad SAW
7.         Kemuliaan Akhlak Rasulullah
8.         Bahagia dengan Iman dan Takwa
9.         Lima Cahaya Penghapus Kegelapan
10.     Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
11.     Wakaf dan Kepedulian Sosial
12.     Berbakti Pada Ibu
13.     Hidup Kaya menurut Islam
14.     Marhaban Ya Ramadhan
15.     Berpisah dengan Ramadan
16.     Zakat, Infaq, dan Sedekah
17.     Fase Kehidupan Dunia yang Sementara
18.     Amar Ma’ruf Nahi Munkar
19.     Keutamaan Sedekah
20.     Amalan di Bulan Dzulhijjah
21.     Tujuh Golongan dalam Naungan Allah
22.     Ujian bagi Mukmin
23.     Khutbah Idul Fitri
24.     Khutbah Idul Adha
Khutbah Kedua Idul Fitri & Idul Adha
Khutbah Kedua Shalat Jum’at
Syarat, Rukun, dan Sunnah Khutbah

Keputusan Fatwa MUI Propinsi Jawa Timur tentang Kesesatan Ajaran Syi'ah



 KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
(MUI) PROP. JAWA TIMUR
No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012

Tentang :
TENTANG KESESATAN AJARAN SYI’AH

Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Timur pada sidang hari Sabtu, Tanggal 21 Januari 2012
Membaca:
1. Surat Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Bangkalan No. 26/26-XV/DP-MUI/BKL/XII/2011 tertangal 17 Desember 2011 tentang Permohonan Ketetapan Aliran Syi’ah
2.  Surat Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Sampang No.A-034/MUI/Spg/XII/2011 tertanggal 30 Desember 2011 tentang Laporan Peristiwa di Desa Karang Gayam
3.  Surat Keputusan Rapat Koordinasi MUI Kabupaten/Kota Se Koordinatoriat Wilayah (Korwil) Surabaya No. 01/Korwil/Sby/I/2012 tertanggal 12 Januari 2012 tentang Aliran Syi’ah yang isinya meminta kepada MUI Provinsi Jawa Timur untuk melakukan kajian dan penetapan fatwa Syi’ah.
4.  Surat Keputusan Rapat Koordinasi MUI Kabupaten/Kota Se Koordinatoriat Wilayah (Korwil) Besuki No. 01/MUI/Besuki/I/2012 tertanggal 13 Januari 2012 tentang Aliran Syi’ah yang isinya meminta kepada MUI Provinsi Jawa Timur untuk melakukan kajian dan penetapan fatwa Syi’ah.
5.      Rekomendasi Hasil Musyawarah Badan Shilaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) Selasa, 03 Januari 2012 yang salah satu isinya meminta agar MUI Provinsi Jawa Timur mengeluarkan fatwa tentang ajaran Syi’ah.
6.     Surat dari Jam’iyah Ahlussunnah wal Jama’ah Bangil Pasuruan No. 025/ASWAJA/I/2012 tertanggal 10 Januari 2012 tentang Permohonan Fatwa Sesat Ajaran Syi’ah.
7.    Surat Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Gresik No. 003/MUI/KAB.G/I/2012 tertangal 19 Januari 2012 tentang Laporan Keberadaan Syi’ah di Gresik
8.   Pernyataan Sikap Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim tanggal 17 Januari 2012 menyikapi kasus Sampang dan ajaran Tajul Muluk.
9.  Pernyataan Sikap 83 ulama Pondok Pesantren menyikapi aliran yang dibawa oleh saudara Tajul Muluk tangal 10 Januari 2012.
10.  Pernyataan Sikap PCNU Sampang No. 255/PC/A.2/L-36/I/2012 menyikapi ajaran yang dibawa oleh saudara Ali Murtadlo/Tajul Muluk.
11.  Laporan Hasil Investigasi Kasus Aliran Syi’ah di Kabupaten  Sampang Propinsi Jawa Timur   tanggal 9 April 2011
12.  Buku-buku kajian tentang faham Syi’ah antara lain:
a.       Al-Milal wa al-Nihal karya al-Syahratstani (hal. 198-203)
b.      Al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa wa al-Nihal karya Ibn Hazm
c.       Export Revolusi Syi’ah ke Indonesia karya Achmad Zein Alkaf (al-Bayyinat)
d.      Dialog Apa dan Siapa Syi’ah karya Achmad Zein Alkaf (al-Bayyinat)
e.       Mengenal Syi’ah Karya Achmad Zein Alkaf (al-Bayyinat)
f.       Syi’ah Bukan Islam? Karya Lajnah Ilmiyah HASMI
g.      Tulisan Abdurrahman Aziz “Siapakah Pendiri Syi’ah”

Perbedaan Aswaja, Syi'ah dan Khawarij



Perbedaan Aswaja, Syi’ah, dan Khawarij

No
Aliran
Akidah (Teologi)
Hukum (Fikih)
Politik
1
Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah

Rukun Islam:
  1. Syahadatain
  2. Shalat
  3. Puasa
  4. Zakat
  5. Haji
Rujukan haditsnya adalah Al-Kutub as-Sittah:
1.                 Shahih Bukhari
2.                 Shahih Muslim
3.                 Sunan Abu Dawud
4.                 Sunan Turmudzi
5.                 Sunan Ibnu Majah
6.                 Sunan an-Nasa’i
Khulafa Rasyidun yang diakui (sah) adalah:
1.      Abu Bakar
2.      Umar
3.      Utsman
4.      Ali Radhiallahu ‘anhum
Rukun Iman
   Iman kepada:
  1. Allah
  2. Para Malaikat-Nya
  3. Kitab-Kitab-Nya
  4. Para Rasul-Nya
  5. Hari Akhir
  6. Qadha’ dan Qadar
Rujukan penetapan hukum (mashadir al-tasyri’): al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
Percaya kepada imam-imam tidak termasuk rukun iman (imam tidak terbatas).
Meyakini bahwa al-Qur’an tetap orisinal.
Potensi ijtihad terbuka dalam ranah yang belum dijelaskan oleh nas al-Qur’an dan Sunnah.
Pemimpin (imam) diangkat melalui kesepakatan ahl hal wa al-aqdi, atau orang yang mengangkat dirinya sendiri (dalam kondisi darurat), kemudian dia dibaiat oleh ahl hal wa al-aqdi dan rakyat.
Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak taat kepada Allah dan Rasul Nya.
Mengambil fikih dari imam mazhab empat, yaitu Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal.

2
Syi’ah
Rukun Islam
1.      Shalat
2.      Shaum
3.      Zakat
4.      Haji
5.      Wilayah

Rujukan haditsnya adalah Al-Kutub al-Arba’ah:
1.                 Al Kafi
2.                 Al Istibshar
3.                 Man La Yahdhuruhu al Faqih
4.                 At-Tahdzib

Ketiga Khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsman) tidak diakui oleh Syiah (kecuali oleh Syi’ah Zaidiyyah), karena dianggap telah merampas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib.
Rukun Iman
  1. Tauhid
  2. Nubuwwah
  3. Imamah
  4. Al-’Adl
  5. Al-Ma’ad
Potensi ijtihad terbuka dalam ranah selain imamah.
Percaya kepada dua belas imam termasuk rukun iman.

Menyakini bahwa al-Qur’an tidak orisinil dan sudah diubah oleh para sahabat (dikurangi dan ditambah).
Mengambil fikih dari para imam Syi’ah.
Pemimpin telah ditentukan oleh Allah (nas ilahy), bukan pilihan rakyat.
Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang cinta kepada  Imam Ali. Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang memusuhi Imam Ali.


3
Khawarij
Meyakini khalq al-Qur’an (penciptaan al-Qur’an).
Hanya mengambil hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para pemimpin mereka.
Menyatakan keluar dari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib (yang sudah disahkan oleh ahl hal wa al-‘aqd dan telah dibaiat rakyat) setelah terjadinya peristiwa tahkim (arbitrase).
Setiap orang dari umat Nabi Muhammad yang telah melakukan dosa dikategorikan sebagai orang kafir dan ia akan kekal di dalam neraka.

Mengkafirkan Ali, Utsman, Muawiyah, orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal, dua pihak yang menyepakati perjanjian tahkim, serta orang-orang yang mendukung kedua pihak tersebut.
Mengubah nama-nama dan sifat-sifat Allah.

Berkeyakinan bahwa jika pemimpin kafir, maka rakyat ikut kafir, karena itu wajib keluar dari kepemimpinan imam yang mereka nilai telah kafir.
Memaknai istiwa (bersemayamnya) Allah di Arsy dengan istila’ (menguasai), sehingga menganggap ada yang merebut Arsy, kemudian direbut kembali oleh Allah.


Mayoritas Khawarij tidak mengimani azab kubur.