abiquinsa: Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)

Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)

MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN (MTQ)
Oleh: Rofi'udin, S.Th.I, M.Pd.I

Pada dasarnya, Islam membolehkan dan bahkan dalam hal-hal tertentu boleh dikatakan menganjurkan umatnya supaya mengadakan musabaqah, perlombaan, kompetisi, kontes, dan lain sebagainya selama maksud dan niat serta teknis dan praktik dari kegiatan-kegiatan tersebut tidak melanggar aturan-aturan syari’at, lebih-lebih jika kegiatan-kegiatan tersebut menunjang hal-hal yang diperintahkan syari’at.
Salah satunya adalah jenis kompetisi atau musabaqah dalam bidang al-Qur’an, yakni yang lebih dikenal dengan Musabaqah Tilawatil Qur’an atau disingkat MTQ. Kegiatan berskala nasional ini dinilai merupakan kegiatan yang di samping mencari bibit-bibit berbakat di bidang al-Qur’an, juga merupakan sarana syiar Islam.

1.      Musabaqah dalam Tinjauan Syari’at
Musabaqah artinya saling mendahului, saling berpacu, adu kecepatan atau balapan. Musabaqah juga berarti perlombaan, kompetisi, kontes, dan lain-lain yang searti dengan itu.
Al-Qur’an mempergunakan kata musabaqah dalam bentuk kata kerja (fi’il) yang berarti berlomba-lomba. Dalam surat al-Baqarah ayat 148 dan surat al-Maidah ayat 48 umpamanya, Allah berfirman: “Fastabiqu al-khairat” yang artinya: “maka berlomba-lombalah kamu sekalian (dalam mengerjakan) berbagai kebaikan”.
Kedua ayat al-Qur’an yang menganjurkan bermusabaqah atau berkompetisi dalam mengamalkan amalan-amalan saleh (seperti ibadat dan lain-lain) ini tidak ada sangkut-pautnya dengan musabaqah, perlombaan, kompetisi, kontes, dan lain-lain kegiatan sejenis yang seringkali dilakukan oleh masyarakat Indonesia dan bahkan masyarakat dunia seperti Musabaqat Tilawat/Hifz al-Qur’an, lomba lari, kompetisi sepak bola, kejuaraan bulu tangkis, kontes kecantikan dan lain-lain kejuaraan yang serupa. Namun demikian, tidak berarti agama Islam tidak membolehkan apalagi melarang musabaqah, perlombaan, kompetisi, atau kontes dan lain-lain kegiatan yang sepadan dengan kegiatan-kegiatan tersebut.
Menurut catatan sejarah, sejak di masa-masa awal pertumbuhan dan perkembangannya, Islam telah memandang penting perlunya berolahraga (gerak badan) dalam upaya menunjang dan memelihara kesehatan fisik dan mental. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah pernah bersabda dan menganjurkan: “Bersungguh-sungguhlah kalian (para sahabatnya) dalam berlatih memanah, karena latihan memanah merupakan salah satu jenis permainan yang paling baik (berguna) di antara beberapa macam permainanmu”. Dalam hadits lain diriwayatkan Rasulullah memerintahkan para sahabatnya supaya melatih anak-anaknya berenang dan memanah.
Beberapa hadits yang disebutkan di atas mengisyaratkan bahwa Nabi sangat menganjurkan berolahraga dan membolehkan umatnya mengadakan perlombaan (musabaqah) termasuk dalamnya perlombaan dalam bidang olahraga sepanjang maksud dan niat serta bentuk dan praktik-praktik pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’at. Apalagi musabaqah (perlombaan) dalam bidang al-Qur’an, tentu hal tersebut sangat dianjurkan.
2.      MTQ : Sejarah Perkembangan dan Pengembangannya
Pada sejarah perkembangannya, MTQ merupakan suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh beberapa organisasi dan lembaga swasta dan masyarakat. Namun pada perkembangan selanjutnya, kegiatan tersebut diadaptasi dan diorganisasi oleh pemerintah. Sejarah mencatat, pada tahun 1966 telah lahir Bakoptiq (Badan Koordinasi Pembinaan Tilawatil Qur’an) di Sumatera Selatan. Badan tersebut bertugas untuk melakukan pembinaan terhadap tilawah al-Qur’an.
Namun kemudian, Bakoptiq berubah nama menjadi LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an) yakni yang sampai sekarang. Dalam usahanya mengembangkan tilawah al-Qur’an, pemerintah membentuk PTIQ (Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an) di Lebak Bulus Jakarta. PTIQ ini hanya khusus untuk mahasiswa laki-laki. Sedangkan untuk mahasiswa perempuan, dibentuklah IIQ (Institut Ilmu al-Qur’an) yang bertempat di Ciputat Jakarta.
Pada mulanya, Musabaqah Tilawatil Qur’an hanya mempertandingkan daya tarik suara atau keindahan pembacaan ayat-ayat al-Qur’an. Jadi, penamaan Musabaqah Tilawatil Qur’an dapat dinilai sebagai sisi historis dari salah satu sisi penilaian dari kegiatan yang pertama kali dipertandingkan dalam MTQ.
MTQ diselenggarakan tiap tiga tahun sekali. Dalam MTQ beberapa perlombaan yang dipertandingkan antara lain:
a.      Tilawah al-Qur’an
Cabang lomba ini diikuti oleh dua golongan usia, yakni dewasa dan anak-anak
b.      Tahfidz al-Qur’an
Cabang lomba ini diikuti oleh dua golongan kelamin, yakni pria dan wanita, serta dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu 10 juz, 20 juz, dan 30 juz.
c.       Tafsir al-Qur’an bi al-Arabiyyah
d.      Syarh al-Qur’an
e.      Khath al-Qur’an
f.        Cerdas Cermat al-Qur’an (CCQ) atau Musabaqah Fahm al-Qur’an (MFQ).
3.      Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ)
Selain kegiatan MTQ, ada lagi kegiatan STQ (Seleksi Tilawatil Qur’an) yang diadakan setahun sekali. STQ ini dimaksudkan untuk menyeleksi para peserta untuk diikutkan dalam Musabaqah al-Qur’an (MQ) tingkat internasional yang diadakan tiap tahun. Jadi, selain melalui MTQ, STQ juga diharapkan dapat melahirkan bibit-bibit baru dan unggul.
Pada kegiatan STQ ini, juga mempertandingkan berbagai lomba seperti pada MTQ. Hanya saja tiga cabang lomba, yakni Syarh al-Qur’an, Khath al-Qur’an, Cerdas Cermat al-Qur’an (CCQ) atau Musabaqah Fahm al-Qur’an (MFQ), tidak dipertandingkan.
Cabang lomba yang dipertandingkan dalam STQ adalah:
  1. Tilawah al-Qur’an
  2. Tahfidz al-Qur’an
  3. Tafsir al-Qur’an bi al-Arabiyyah, (serta Tafsir al-Qur’an bi al-Indonesiyyah dan Tafsir al-Qur’an bi al-Injiliziyyah, pada masa Menteri Agama Said Agil Husin al-Munawar).
KESIMPULAN
Musabaqah yang berarti lomba, adu cepat, dan sejenisnya, dalam pengertian Musabaqah Tilawatil Qur’an, bukan lantas berarti beradu cepat dalam membaca al-Qur’an. Secara bahasa memang demikianlah artinya. Namun yang dinilai dalam MTQ sesungguhnya adalah kefasihan bacaan, kebenaran tajwid, keindahan suara dan lagu, etika membaca al-Qur’an (adab tilawat al-Qur’an), dan lain-lain.
Ada bedanya antara cabang lomba yang dipertandingkan dalam MTQ dan STQ. Kalau dalam STQ hanya mempertandingkan Tilawah al-Qur’an, Tahfidz al-Qur’an, dan Tafsir al-Qur’an bi al-Arabiyyah, maka dalam MTQ, selain ketiga cabang lomba tersebut, juga mempertandingkan Syarh al-Qur’an, Khath al-Qur’an, dan Cerdas Cermat al-Qur’an (CCQ) atau Musabaqah Fahm al-Qur’an (MFQ).

Share This Article


Tidak ada komentar:

Posting Komentar