MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN (MTQ)
Oleh: Rofi'udin, S.Th.I, M.Pd.I
Pada
dasarnya, Islam membolehkan dan bahkan dalam hal-hal tertentu boleh dikatakan
menganjurkan umatnya supaya mengadakan musabaqah, perlombaan, kompetisi,
kontes, dan lain sebagainya selama maksud dan niat serta teknis dan praktik
dari kegiatan-kegiatan tersebut tidak melanggar aturan-aturan syari’at,
lebih-lebih jika kegiatan-kegiatan tersebut menunjang hal-hal yang
diperintahkan syari’at.
Salah
satunya adalah jenis kompetisi atau musabaqah dalam bidang al-Qur’an, yakni
yang lebih dikenal dengan Musabaqah Tilawatil Qur’an atau disingkat MTQ.
Kegiatan berskala nasional ini dinilai merupakan kegiatan yang di samping mencari
bibit-bibit berbakat di bidang al-Qur’an, juga merupakan sarana syiar
Islam.
1.
Musabaqah
dalam Tinjauan Syari’at
Musabaqah artinya saling mendahului, saling berpacu, adu kecepatan
atau balapan. Musabaqah juga berarti perlombaan, kompetisi,
kontes, dan lain-lain yang searti dengan itu.
Al-Qur’an mempergunakan kata musabaqah dalam
bentuk kata kerja (fi’il) yang
berarti berlomba-lomba. Dalam surat al-Baqarah ayat 148 dan surat al-Maidah
ayat 48 umpamanya, Allah berfirman: “Fastabiqu
al-khairat” yang artinya: “maka berlomba-lombalah kamu sekalian (dalam
mengerjakan) berbagai kebaikan”.
Kedua ayat al-Qur’an yang menganjurkan
bermusabaqah atau berkompetisi dalam mengamalkan amalan-amalan saleh (seperti
ibadat dan lain-lain) ini tidak ada sangkut-pautnya dengan musabaqah, perlombaan,
kompetisi, kontes, dan lain-lain kegiatan sejenis yang seringkali dilakukan
oleh masyarakat Indonesia dan bahkan masyarakat dunia seperti Musabaqat Tilawat/Hifz al-Qur’an, lomba
lari, kompetisi sepak bola, kejuaraan bulu tangkis, kontes kecantikan dan
lain-lain kejuaraan yang serupa. Namun demikian, tidak berarti agama Islam
tidak membolehkan apalagi melarang musabaqah, perlombaan, kompetisi, atau
kontes dan lain-lain kegiatan yang sepadan dengan kegiatan-kegiatan tersebut.
Menurut catatan sejarah, sejak di masa-masa
awal pertumbuhan dan perkembangannya, Islam telah memandang penting perlunya
berolahraga (gerak badan) dalam upaya menunjang dan memelihara kesehatan fisik
dan mental. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah pernah bersabda dan
menganjurkan: “Bersungguh-sungguhlah kalian (para sahabatnya) dalam berlatih
memanah, karena latihan memanah merupakan salah satu jenis permainan yang
paling baik (berguna) di antara beberapa macam permainanmu”. Dalam hadits lain
diriwayatkan Rasulullah memerintahkan para sahabatnya supaya melatih
anak-anaknya berenang dan memanah.
Beberapa hadits yang disebutkan di atas
mengisyaratkan bahwa Nabi sangat menganjurkan berolahraga dan membolehkan
umatnya mengadakan perlombaan (musabaqah) termasuk dalamnya perlombaan dalam bidang
olahraga sepanjang maksud dan niat serta bentuk dan praktik-praktik
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’at. Apalagi
musabaqah (perlombaan) dalam bidang al-Qur’an, tentu hal tersebut sangat
dianjurkan.
2.
MTQ
: Sejarah Perkembangan dan Pengembangannya
Pada sejarah perkembangannya, MTQ merupakan suatu kegiatan yang
diselenggarakan oleh beberapa organisasi dan lembaga swasta dan masyarakat.
Namun pada perkembangan selanjutnya, kegiatan tersebut diadaptasi dan
diorganisasi oleh pemerintah. Sejarah mencatat, pada tahun 1966 telah lahir
Bakoptiq (Badan Koordinasi Pembinaan Tilawatil Qur’an) di Sumatera Selatan.
Badan tersebut bertugas untuk melakukan pembinaan terhadap tilawah al-Qur’an.
Namun kemudian, Bakoptiq berubah nama menjadi LPTQ (Lembaga
Pengembangan Tilawatil Qur’an) yakni yang sampai sekarang. Dalam usahanya
mengembangkan tilawah al-Qur’an, pemerintah membentuk PTIQ (Perguruan Tinggi
Ilmu al-Qur’an) di Lebak Bulus Jakarta. PTIQ ini hanya khusus untuk mahasiswa
laki-laki. Sedangkan untuk mahasiswa perempuan, dibentuklah IIQ (Institut Ilmu
al-Qur’an) yang bertempat di Ciputat Jakarta.
Pada mulanya, Musabaqah Tilawatil Qur’an hanya mempertandingkan
daya tarik suara atau keindahan pembacaan ayat-ayat al-Qur’an. Jadi, penamaan
Musabaqah Tilawatil Qur’an dapat dinilai sebagai sisi historis dari salah satu
sisi penilaian dari kegiatan yang pertama kali dipertandingkan dalam MTQ.
MTQ diselenggarakan tiap tiga tahun sekali. Dalam MTQ beberapa
perlombaan yang dipertandingkan antara lain:
a. Tilawah
al-Qur’an
Cabang
lomba ini diikuti oleh dua golongan usia, yakni dewasa dan anak-anak
b. Tahfidz
al-Qur’an
Cabang
lomba ini diikuti oleh dua golongan kelamin, yakni pria dan wanita, serta
dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu 10 juz, 20 juz, dan 30 juz.
c. Tafsir
al-Qur’an bi al-Arabiyyah
d. Syarh
al-Qur’an
e. Khath
al-Qur’an
f.
Cerdas Cermat al-Qur’an (CCQ) atau
Musabaqah Fahm al-Qur’an (MFQ).
3.
Seleksi
Tilawatil Qur’an (STQ)
Selain kegiatan MTQ, ada lagi kegiatan STQ (Seleksi Tilawatil
Qur’an) yang diadakan setahun sekali. STQ ini dimaksudkan untuk menyeleksi para
peserta untuk diikutkan dalam Musabaqah al-Qur’an (MQ) tingkat internasional
yang diadakan tiap tahun. Jadi, selain melalui MTQ, STQ juga diharapkan dapat melahirkan
bibit-bibit baru dan unggul.
Pada kegiatan STQ ini, juga mempertandingkan berbagai lomba
seperti pada MTQ. Hanya saja tiga cabang lomba, yakni Syarh al-Qur’an, Khath
al-Qur’an, Cerdas Cermat al-Qur’an (CCQ) atau Musabaqah Fahm al-Qur’an (MFQ),
tidak dipertandingkan.
Cabang lomba yang dipertandingkan dalam STQ adalah:
- Tilawah al-Qur’an
- Tahfidz al-Qur’an
- Tafsir al-Qur’an bi al-Arabiyyah, (serta Tafsir al-Qur’an bi al-Indonesiyyah dan Tafsir al-Qur’an bi al-Injiliziyyah, pada masa Menteri Agama Said Agil Husin al-Munawar).
KESIMPULAN
Musabaqah yang berarti lomba, adu cepat, dan sejenisnya, dalam
pengertian Musabaqah Tilawatil Qur’an, bukan lantas berarti beradu cepat dalam
membaca al-Qur’an. Secara bahasa memang demikianlah artinya. Namun yang dinilai
dalam MTQ sesungguhnya adalah kefasihan bacaan, kebenaran tajwid, keindahan
suara dan lagu, etika membaca al-Qur’an (adab
tilawat al-Qur’an), dan lain-lain.
Ada bedanya antara cabang lomba yang dipertandingkan dalam MTQ dan
STQ. Kalau dalam STQ hanya mempertandingkan Tilawah al-Qur’an, Tahfidz
al-Qur’an, dan Tafsir al-Qur’an bi al-Arabiyyah, maka dalam MTQ, selain ketiga
cabang lomba tersebut, juga mempertandingkan Syarh al-Qur’an, Khath al-Qur’an,
dan Cerdas Cermat al-Qur’an (CCQ) atau Musabaqah Fahm al-Qur’an (MFQ).
Share This Article
Tidak ada komentar:
Posting Komentar