abiquinsa: Thaharah dalam Pandangan Islam

Thaharah dalam Pandangan Islam


THAHARAH DALAM PANDANGAN ISLAM

Al-Qur’an adalah sumber ajaran Islam dan pedoman hidup bagi setiap muslim. Al-Qur’an bukan sekedar memuat petunjuk tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya (hablum min Allah wa hablum min an-nas), serta manusia dengan alam sekitarnya. Untuk memahami ajaran Islam secara komprehensif (kaffah), diperlukan pemahaman terhadap kandungan al-Qur’an dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari secara sungguh-sungguh dan konsisten.
Sebagaimana diketahui, al-Qur’an dengan seluruh lafadz-lafadznya diturunkan dalam bahasa Arab kecuali bebrapa kalimat saja yang berasal dari bahasa lain yang telah menjadi bahasa Arab. Dari lafadz-lafadz itu ada yang dikehendaki hakikatnya, majaznya, dan ada pula yang dikehendaki kinayahnya.[1] Usaha untuk menafsirkan al-Qur’an guna memahami makna lafadz-lafadz tersebut telah diupayakan sejak masa Rasulullah Saw. Setiap beliau menerima ayat al-Qur’an langsung menyampaikannya kepada para sahabat serta menafsirkan mana yang perlu ditafsirkan.[2]

Patut kita perhatikan, bahwa al-Qur’an al-Karim diturunkan Allah SWT dalam bahasa yang amat tinggi tingkat mutu sastranya, al-Qur’an sukar dibantah dalil-dalilnya, mencakup berbagai masalah sampai pada persoalan yang sekecil-kecilnya dan mengandung berbagai rahasia ; semuanya itu tidak mungkin ditangkap secara sama oleh semua orang, baik dalam hal pemahaman maknanya, kesan-kesan maupun penggambaran yang diutarakannya.[3] Al-Qur’an merupakan pedoman bagi pengembangan akal budaya manusia khususnya umat Islam.
Dengan demikian maka dalam menghadapi tantangan hidup, umat Islam berusaha mengharap petunjuk dan pedoman dari apa yang diatur dalam al-Qur’an.[4] Sebab al-Qur’an diturunkan oleh Allah SWT sebagai petunjuk bagi manusia yang bertaqwa (al-Baqarah : 2) dan menjadi rahmat bagi yang beriman (Al-Isra’ : 82).
Dalam memahami maksud yang terkandung dalam al-Qur’an diperlukan adanya penafsiran-penafsiran terhadap al-Qur’an dengan tujuan agar mudah dipahami dan diikuti pesan-pesannya lewat pemahaman terhadap nash dan suasana ketika ayat-ayat tersebut diwahyukan.[5] Sungguh sangat disayangkan bila al-Qur’an dilafadzkan berulangkali oleh orang-orang Islam dengan irama dan lagu yang mereka agungkan dalam acara tradisi yang menyedihkan di pemakaman-pemakaman dan acara-acara yang resmi tetapi kesan yang diperoleh dari al-Qur’an tidak sedikitpun membekas kecuali sekedar mengambil berkah dari padanya.[6]
Sesungguhnya Islam itu erat kaitannya dengan thaharah atau bersuci. Seorang mukmin lebih mulia jika memelihara dirinya dari kesucian, baik lahir maupun bathin. Sebab agama didirikan diatas kebersihan. Bahkan bersih dianggap sebagai kunci surga.[7] Allah Ta’ala berfirman: “Didalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri”         (at-Taubat : 108)[8]
Thaharah ialah bersuci dari hadas dan najis, ia termasuk amalan penting dalam Hukum Islam, terutama karena banyak ibadah-ibadah diantaranya shalat yang menjadi syarat sahnya suci dari hadas dan suci badan, pakaian dan tempat dari najis.[9] Islam adalah agama yang menghendaki kesucian dan kebersihan. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri”. (al-Baqarah : 222)[10]

Abu Malik al-Asy’ari ra. Berkata, Rasulullah Saw bersabda: “Suci itu separuh dari iman”. (HR. Muslim)[11]
Menurut Hasby Ash-Shiddieqy, Thaharah ada tiga macam : Thaharah dari hadas, thaharah dari najis yang mengenai badan, kain dan tempat, dan thaharah dari daki-daki dan kotoran yang bersifat fitrah, seperti : bulu ketiak, bulu hidung dan bulu ari-ari.[12]
Dalam Ensiklopedi Islam Indonesia juga disebutkan bahwa thaharah mencakup thaharah dari najis dengan menghilangkannya dari badan atau tempat yang mesti disucikan, thaharah dari hadas kecil dengan berwudlu dengan memakai air atau dengan tayammum bila tidak ditemukan air dan bersuci dari hadas besar dengan mandi.[13]
Imam al-Ghazaly dalam kitabnya Ihya Ulumuddin, menyebutkan bahwa thaharah tidak hanya membersihkan badan dari najis, tidak pula sebatas berwudlu atau mandi junub saja. Namun makna Thaharah atau bersuci itu bisa lebih dalam lagi. Karena itu Imam Ghazaly membagi thaharah dalam empat tingkatan, yaitu :
a.            Bersuci dalam arti membersihkan badan dari hadas
b.           Bersuci membersihkan anggota tubuh dari kejahatan dan dosa
c.            Bersuci dalam arti membersihkan hati dari perbuatan atau akhlak tercela
d.           Bersuci dalam arti menyucikan batin dari selain Allah (menyucikan hati dari syirik)[14]
Thaharah dalam Al-Qur’an mempunyai beberapa pengertian, tidak hanya membersihkan badan dari najis, tidak pula sebatas berwudlu atau mandi junub saja, namun makna thaharah (bersuci) bisa lebih dalam lagi.
Pertama, Thaharah atau bersuci dalam arti membersihkan badan dari hadas.[15]“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah : “Haidh itu adalah suatu kotoran”, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh : dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci”. (al-Baqarah : 222)[16] “Dan jika kamu junub maka bersihkanlah (mandi)”. (al-Maidah : 6)[17]
Kedua, Thaharah dari najis yang mengenai badan, kain atau tempat.[18] “Hai orang-orang yang berselimut. Bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Tuhanmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah. (al-Mudatsir : 1-4)[19]
Ketiga, Thaharah yang berarti membersihkan anggota tubuh dari kejahatan dan dosa.[20] “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hal ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya”. (al-Ahzab : 33)[21]
Keempat, Thaharah dalam arti menyucikan hati dari perbuatan syirik.[22] “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri”. (al-Baqarah : 222)[23]


[1] Hasby Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu al-Qur’an, PT.Bulan Bintang, Jakarta, 1986, hlm.205
[2] Ibid
[3] Ahmad Asy-Syirbasi, Sejarah Tafsir Qur’an, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994, hlm. 41
[4] Imam Muchlas, Al-Qur’an Berbicara, Pustaka Progressif, Surabaya, 1996, hlm. 19
[5] Siti Amanah, Pengantar Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir,  Asy-Syifa’, Semarang, 1993, hlm. 2
[6] M.Aly Ash-Shobuni, Pengantar Studi al-Qur’an (at-Tibyan), terj. Muhamamd Chudlori Umar dan Matsna NS, PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1987, hlm. 266
[7] Imam al-Ghazali, Ringkasan Ihya’ Ulumuddin, Terj Abu Fajar al-Qalami, Gitamedia, Surabaya, 2003, hlm. 39
[8] Proyek Pengadaan Kitab Suci al-Qur’an, AL-Qur’an dan Terjemahannya, Depag RI, Jakarta, 1980, hlm. 299
[9] Harun Nasution, Ensiklopedi Islam Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1992, hlm. 915
[10] Proyek Pengadaan Kitab Suci al-Qur’an, op. cit., hlm. 54
[11] Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, Shahih Muslim, Dar al-Kutub al-Ilmiah, Beirut, 1994, Juz II, hlm. 5
[12] Hasby Ash-Shiddeqy, Kuliah Ibadah Di Tinjau Dari Segi Hukum dan Hikmah, Bulan Bintang, Jakarta, 1987, hlm. 212
[13] Harun Nasution, op. cit., hlm. 915
[14] Imam al-Ghazaly, op. cit., hlm. 39-40
[15] M.Fuad Abdul Baqy, Al-Mu’jam al-Mufahras Li al-Fadzi al-Qur’an al-Karim, Dar al-Fikr, Beirut, 1981, hlm. 429
[16] Proyek Pengadaan Kitab Suci al-Qur’an, op. cit., hlm. 54
[17] Ibid, hlm. 158
[18] M.Fuad Abdul Baqy, loc. cit.
[19] Proyek Pengadaan Kitab Suci, op. cit., hlm. 992
[20] M. Fuad Abdul Baqy, loc. cit.
[21] Proyek Pengadaan Kitab Suci al-Qur’an, op. cit., hlm. 672
[22] M. Fuad Abdul Baqy, loc cit
[23] Proyek Pengadaan Kitab Suci al-Qur’an, op cit, hlm 54

Share This Article


Tidak ada komentar:

Posting Komentar