abiquinsa: Metode Penulisan Tafsir al-Qur'an di Nusantara Abad XVII-XX

Metode Penulisan Tafsir al-Qur'an di Nusantara Abad XVII-XX



METODE PENULISAN TAFSIR AL-QUR’AN
DI NUSANTARA SEJAK ABAD XVII HINGGA XX

Oleh: Rofi'udin, S.Th.I, M.Pd.I

Pendahuluan
Sejarah menunjukkan bahwa perkembangan tafsir al-Qur’an dari masa ke masa terus mengalami kemajuan, baik dalam bidang metodologi, orientasi, maupun materi yang dibahasnya. Kemajuan tersebut sesuai dengan dinamika peradaban umat manusia itu sendiri yang terus berkembang dan bergerak ssuai dengan dinamika kehidupan umat manusia. 
Bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam juga tidak ketinggalan untuk terus melahirkan seorang mufassir. Tercatat dalam sejarah bahwa sejak abad ke-16 M, telah muncul upaya penafsiran al-Qur’an. naskah Surat al-Kahfi [18: 9], yang tidak diketahui penulisnya muncul di Nusantara ini. Naskah tersebut diduga ditulis pada masa awal pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636), dimana mufti kesultanannya adalah Syamsuddin al-Sumatrani, atau bahkan ditulis pada masa sebelumnya, yakni pada masa Sultan ‘Alaudin Ri’ayat Syah Sayid al-Mukammil (1537-1604), dimana mufti kesultanannya adalah Hamzah Fansuri. Satu abad kemudian muncul karya tafsir Tarjuman al-Mustafid, ditulis Abdur Rouf al-Sinkili (1615-1693) lengkap 30 Juz dan yang sampai kepada kita.
Beberapa Model Penulisan Tafsir di Nusantara
Setidaknya ada empat model penulisan tafsir di Nusantara :
1.      Penafsiran dengan memberikan arti perkata (makna mufradat) terlebih dahulu, kemudian pindah ke makna ijmaly dan akhirnya memasuki makna tafsily (terinci).
2.      Penafsiran dengan langsung memberikan makna terinci tanpa melalui arti kata dan makna global terlebih dahulu.
3.      Penafsiran dalam bentuk catatan kaki.
4.      Model penafsiran tematik.
ÿ Kitab Tarjuman al-Mustafid karya Abdur Rouf al-Sinkili menurut Snouck Hurgronje merupakan terjemahan yang buruk dari Tafsir al-Baidlawi. Namun menurut Salman Harun, al-Sinkili banyak menerjemahkan – meski tidak seluruhnya – tafsir al-Jalalain dengan mengandalkan penafsiran secara ijmaly dengan maksud lebih memudahkan pemahaman. Unsur yang ditinggalkan antara lain pengertian kata dan tata bahasa. Al-Sinkili dalam karyanya tersebut juga mencantumkan riwayat-riwayat tentang asbab al-nuzulnya.
ÿ Kitab Marah Labid li Kasyf Maa’ni al-Qur’an al-Majid atau lebih dikenal dengan Tafsir al-Munir karya Syekh Nawawi Banten terlihat menggunakan metode yang lebih kaya dari karya al-Sinkili. Syekh Nawawi memberikan tekanan utama pada penjelasan ayat demi ayat berdasarkan analisis bahasa. Di samping sebagian kecil diberikan kaitan dengan hadis-hadis, asbab al-nuzul dan pendapat para sahabat. Menurut Didin Hafifuddin, tafsir Marah Labid tersebut memiliki kemiripan dengan Jalalain. Hanya saja kekuatan tafsir Nawawi juga berkat penafsiran ayat dengan ayat.
ÿ Kitab Tafsir Faidh al-Rahman fi Tarjamah Kalam Malik al-Dayyan karya Syekh Muhammad Shalih Ibn Umar al-Samarani (1813-1897). Kitab ini merupakan tafsir al-Qur’an dalam bahasa Jawa yang dicetak pertama kali pada tahun 1894 di Singapura (1312 H). namun tafsir terseut belum lengkap 30 Juz, baru sampai tafsir surat al-Nisa’, terdiri dari dua jilid besar. Jilid pertama setebal 577 halaman, sedangkan jilid kedua setebal 705 halaman.
Sistematika yang dipakai dalam Faidh al-Rahman sebagai berikut : (1) menyebutkan urutan ayat demi ayat secara berurutan seperti halnya mushaf al-Qur’an, (2) menafsirkan ayat dengan ungkapan yang sangat singkat dan mudah dipahami, (3) memberikan kaidah tafsiriyah secara panjang lebar, termasuk di dalamnya menjelaskan kedudukan i’rabnya dan kedudukan bacaannya serta asbab al-nuzulnya, (4) memberikan komentar dengan pendekatan tafsir isyari.
ÿ Mahmud Yunus dengan Tafsir Qur’an Karim (1938), A. Hasan dengan al-Furqon (1956), dan Tim Penterjemah/Penafsiran al-Qur’an Departemen Agama RI dengan Al-Qur’an dan Terjemahnya merupakan contoh tafsir dengan menggunakan catatan kaki. Ketiga karya tersebut tidak mempergunakan penafsiran ayat per ayat dan tidak pula mempergunakan hadis-hadis Nabi bahkan riwayat-riwayat sahabat.
ÿ Tafsir Qur’an karya Zainuddin Hamidy dan Fachruddin Hs serta Tafsir Rahmat karya H. Oemar Bakry mempergunakan ayat-ayat al-Qur’an dan hadis Nabi dalam penafsiran mereka.
ÿ Hamka dengan Tafsir al-Azhar (1967) menunjukkan corak yang lebih luas lagi. Selain mengutip al-Qur’an dan hadis Nabi, Hamka juga menggunakan ilmu antropologi dan sejarah Nusantara. Ia juga memasukkan hikayat-hikayat Melayu sebagai perbandingan dan contoh penjelas dalam tafsirnya.
ÿ T.M. Hasbi ash-Shiddieqy dengan Tafsir al-Bayan (1971) menggunakan teknik catatan kaki, dan Tafsir al-Nur dengan corak ijmaly dan kemudian tafsily.
ÿ Bisri Musthofa dengan Tafsir al-Ibriz (1960) menggunakan metode pemberian “makna gandul” dari setiap ayat yang ditafsirkan, di pinggir diuraikan terjemahannya, dan yang terakhir ada tambahan keterangan dengan menggunakan istilah tanbih, faidah, muhimmah, dan sebagainya.
Metode tafsir dalam tafsir al-Qur’an di Indonesia menunjukkan suatu perkembangan yang mengikuti tradisi dan metode penafsiran yang sudah ada sebelumnya. Metode tahlily merupakan metode yang hampir mendominasi corak tafsir di Nusantara.
Sesuai perkembangan zaman, mulai tahun 90-an, kajian tafsir tematik (maudhu’i) mulai marak di Indonesia. Quraish Shihab dengan prakarsanya telah mengenalkan metode ini dalam konteks Indonesia modern. Karya-karya tafsirnya, seperti Wawasan Al-Qur’an dan Membumikan Al-Qur’an, umpamanya, dinilai telah memuat isu-isu kontemporer.


 Contohnya penafsiran kata al-Rahman ditafsirkan merujuk pada surat al-Baqarah: 126, atau juga kata al-Rahim dalam Fatihah dengan merujuk pada surat al-Ahzab: 43.  

Share This Article


Tidak ada komentar:

Posting Komentar