abiquinsa: Surat Balasan untuk Mbak Wahyu

Surat Balasan untuk Mbak Wahyu


Semarang, 29 November 2006
In Aid of My Sister,
Wahyu Lina
Di –
         Purwokerto

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Semoga Allah senantiasa memberikan keteguhan iman, jalan hidayah, kesehatan lahir dan batin untuk kita semua. Dan semoga kita mampu terus menerus mensyukuri nikmat itu sedemikian rupa, hingga kelak berhimpun ke dalam golongan orang-orang yang beruntung.
Mbak Wahyu, saya mohon maaf atas keterlambatan surat yang mungkin telah Mbak nanti-nanti. Kepadatan aktivitas pengangguran macam saya ini memang memaksa saya untuk pandai-pandai mengatur waktu. Harap maklum, bahkan surat ini pun baru sempat saya ketik ketika terpaksa bermalam di Semarang, padahal biasanya nglajo. Di samping itu, tugas-tugas kuliah yang bejibun mendekati akhir tahun memang menyita waktu, meski konsentrasi atas janji saya berkirim surat tak mungkin terlupakan. Saya bahkan berharap bisa terus berkomunikasi dengan Mbak, untuk menyambung tali silaturrahmi, tukar pengalaman dan ilmu, dan menyegarkan kembali persaudaraan ini tentu saja.
Tentang pertanyaan teman Mbak akan saya coba jawab semampunya. Tapi sebelum itu akan saya sampaikan beberapa landasan berpikir dalam memahami ajaran-ajaran Islam; agar hal tersebut membantu kita memahami substansi dari suatu ajaran, bukan bentuk atau kemasan ajaran itu sendiri.
Agama Islam, seperti agama-agama Semitik lainnya (Yahudi dan Nasrani), memiliki lima hal pokok: 1) Ideologi, 2) Ritual, 3) Intelektual, 4) Pengalaman Spiritual, dan 5) Konsekuensi.
Ideologi merupakan élan vital bagi suatu agama. Bahkan ideologi itu sendiri merupakan bentuk dan tanda keimanan orang beragama. Ideologi ini tidak bisa dimasuki wilayah nalar (mind). Ia hanya bisa diyakini dan tidak bisa dirasionalkan. Dan memang, itulah beda agama versus filsafat. Agama lahir dari keyakinan, sedangkan filsafat lahir dari akal. Untuk memahami ideologi dari suatu agama (keyakinan) tidak bisa dipaksa harus masuk akal (filsafat). Dus, ideologi dalam agama hanya bisa diyakini. Contohnya tentang eksistensi Tuhan. Keyakinan bahwa Tuhan itu ada, misalnya, tidak bisa dinalar. Sebab jika dikatakan bahwa Tuhan itu tidak ada, secara filsafat, pendapat itu pun bisa dibenarkan. Karena keberadaan (eksistensi) Tuhan merupakan perkara gaib, dan ilmu pengetahuan serta filsafat (akal) tidak bisa memasukinya, maka hal tersebut termasuk wilayah keimanan / ideologi.
Sedangkan ritual merupakan bentuk praksis / simbol ketertundukan manusia atas hal gaib (Tuhan). Islam punya ritual sendiri, demikian juga dengan agama langit lainnya (Yahudi dan Nasrani) dan agama bumi (Hindu, Buddha, Hindu-Buddha (Bhairawa/Bhirawa), Kongfusianisme, Taoisme, Jainisme, Madraisme, Agama Jawa Kuno, Animisme, Dinamisme, dll), bahkan juga aliran kepercayaan / kebatinan (pseudo agama) seperti Subud, Pangestu, Sapta Sila, Paguyuban Sumarah, Paguyuban Ilmu Sejati, dan ratusan aliran lainnya di Indonesia (mayoritas di Jawa Tengah).* Ritual ini pun tidak bisa dinalar. Upacara keagamaan (ibadah), seperti shalat, puasa, haji (dalam Islam) atau misa natal, paskah, baptis (dalam Nasrani) merupakan bentuk penghambaan manusia atas Penciptanya.
Intelektual adalah bentuk keistimewaan manusia yang diberikan Tuhan. Dia memberi manusia akal untuk mengatur bumi. Andai manusia tidak memiliki akal, sebagaimana binatang, maka hancurlah bumi ini. Akal tersebut digunakan untuk memahami alam raya, agar kemudian setelah itu dapat mengenal Tuhannya melalui ciptaan-ciptaan-Nya. Selain itu juga akal digunakan untuk memahami perintah-perintah dan larangan-larangan Tuhan. Dalam al-Qur’an, perintah untuk shalat, misalnya, hanya berbunyi “Dirikanlah shalat”. Nah, akal / ilmu kemudian mempelajari bagaimana shalat itu dipraktikkan Nabi. Hal itu dipelajari melalui ilmu hadits. Inilah akal / intelektual.
Setelah manusia meyakini ideologi, menjalankan ritual / ibadah, dan memahaminya secara intelektual, maka dalam jiwa manusia akan ter-memori pengalaman spiritual. Dalam puasa, orang menghayati tujuan penyucian jiwa. Dalam haji, orang menyadari kebersatuan umat Islam. Dan lain-lain. Artinya, banyak hikmah dari tujuan pengamalan syariat (maqhasid al-syar’iyyah) sehingga membekaskannya menjadi pengalaman. Pengalaman ini, dalam dunia psikologi, sangat mempengaruhi aktivitas kerja selanjutnya. Jika suatu ibadah direnungi dan dihayati, maka besar kemungkinan perilaku setelah ibadah akan menjadi lebih baik.
Salah satu perenungan yang timbul adalah efek dari tiap perbuatan. Jika manusia menjalankan ibadah, dan ibadah itu memberi pengalaman yang dapat menjadikannya lebih baik, maka ada ganjaran (reward, surga) atas usahanya itu. Demikian sebaliknya, jika manusia melakukan suatu dosa, akan mendapatkan hukuman (punishment, neraka). Pemahaman atas aspek eskatologis seperti ini memunculkan spirit bagi manusia untuk selalu berbuat yang baik dan terbaik menuju hidup bahagia dunia akhirat. “Mudah-mudahan semua makhluk berbahagia” (Siddharta Gautama).
Mengenai pertanyaan atas dasar apa babi dsb. haram dikonsumsi? Maka jawaban teologisnya adalah karena hal tersebut diharamkan Tuhan. Pertanyaan selanjutnya, kenapa Tuhan mengharamkannya? Jawabannya, hanya Tuhan sendiri yang mengetahui. Inilah wilayah ideologi tersebut. Mengapa wilayah ideologi, dan tidak wilayah intelektual? Kerja intelektual akan menyatakan bahwa babi mengandung cacing pita yang sangat berbahaya bagi manusia. Dan jika oleh sebab kecanggihan ilmu pengetahuan, cacing pita tsb. bisa dihilangkan, apa babi menjadi halal? Jawabannya, tentu saja tidak. Allah saja yang tahu hikmahnya. Manusia hanya bisa meraba.
“Dan diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, dan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah …” (QS. al-Maidah: 3)
“Nabi Saw. melarang memakan hewan yang berkuku tajam dan burung yang menyambar” (al-Hadits)
Mengenai katak, ulama berbeda pendapat. Malikiyah mengatakan boleh / makruh, sedangkan jumhur (mayoritas ulama) berpendapat haram. (Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu).
Dalam sejarah agama di dunia, terdapat peraturan-peraturan (syari’at) yang itu menjadi ciri agama tersebut. Kita mungkin heran, kenapa dalam agama Hindu, sapi begitu dihormati dan melarang melukai apalagi membunuh dan memakannya. Kenapa dalam agama Buddha, para bhikku dan bhikkuni dilarang menikah dan diharuskan mencari makan dengan mengemis. Kenapa dalam Kekristenan, pastur dilarang menikah dll. hingga memunculkan protes seorang Martin Luther hingga muncul Protestan. Dan kenapa cerai dalam teologi Kristen (Vatikan) dilarang hingga memunculkan Kristen Anglikan di Inggris. Kenapa pemilihan Paus sangat tertutup dan dipimpin oleh Kardinal tertua dan termuda. Kenapa ketika pemilihan belum berhasil maka dibakarlah kertas suara para Kardinal bersama jerami basah hingga muncul asap hitam, dan kenapa jika sudah berhasil dengan jerami kering hingga muncul asap putih.
Demikianlah agama dengan masing-masing keyakinannya telah menyebabkan pemeluknya fanatik dan masing-masing mengklaim sebagai yang paling benar (the truth of claim only). Dan dalam sejarah agama, agama-agama Semitik (agama wahyu dari Tuhan), turun dengan syariatnya (kitab suci) sendiri-sendiri. Mulai dari Torah (Taurat, Perjanjian Lama), Zabur, Injil, kemudian yang terakhir al-Qur’an.
(Al-Qur’an, sebagai kitab penyempurna bagi kitab-kitab Allah sebelumnya, dengan tegas mengatakan bahwa kitab sebelum al-Qur’an itu telah dirubah oleh pemuka-pemuka agama itu. Agama Kristen baru muncul sejak disebarkan St. Paulus. Dan ajaran Jesus berbeda dengan ajaran Kristen tersebut.)
Tentang pernyataan mengenai bagaimana status perkawinan pria Kristen yang menikah dengan muslimah dalam tata cara Islam, maka dapat dipahami dalam penjelasan berikut ini:
Dalam tata cara perkawinan Islam, kedua mempelai diharuskan mengucapkan dua kalimat syahadat. Ini berarti, sang pria Kristen ketika menikah sudah masuk Islam dan status perkawinannya sah menurut agama dan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
Dalam kasus setelah menikah si pria mu’allaf tidak menjalankan kewajiban seperti layaknya muslim, patut disayangkan. Dalam bahasa agama, dia disebut fasiq, yakni orang Islam (sudah bersyahadat) yang tidak menjalankan rukun Islam selanjutnya, (shalat, zakat, puasa, dan haji). Dan andaikata dia kembali ke agamanya semula (murtad), maka perkawinannya akan batal secara otomatis, baik dari segi agama maupun Undang-undang.
Saya telah bertanya kepada Prof. Amin Syukur, Guru Besar IAIN Walisongo dan Kepala KUA Kecamatan Demak, Drs. H. Ahmad Anas. Jawabannya sama. Bahkan dinyatakan, banyak kasus berindikasi seperti itu. Bahkan menantu Nurcholish Madjid (Cak Nur) adalah mu’allaf dari Yahudi. Anaknya, Nadya Madjid yang janda, menikah dengan Yahudi Amerika yang kemudian mengikrarkan kalimat syahadat ketika menikah.
Yang perlu ditekankan adalah jangan sampai pasca pernikahan si istri justru tidak bisa membimbing sang suami ke dalam pelukan Islam. Harus diwaspadai, betapa banyak kristenisasi bermodus pernikahan. Betapa banyak gadis-gadis muslimah terjebak oleh sindikat pemurtadan.
Oleh karenanya agama kemudian menyarankan konsep kafa’ah dalam perkawinan. Untuk memilih pasangan hidup, perlu diperhatikan empat hal: agama, nasab, fisik (wajah, dsb.), dan harta. Jika tidak imbang, maka sangat rentan oleh ketimpangan dan konflik, disadari atau tidak. Karena menikah tidak hanya persoalan aku dan kamu, tapi juga persoalan agama dan masyarakat. Al-Qur’an menyebutnya mitsaqan galizha (perjanjian yang berat).
Demikian Mbak Wahyu, jawaban saya yang panjang lebar dan agak melebar tersebut. Saya hanya ingin menegaskan bahwa dalam Islam banyak hal belum dipelajari sehingga menimbulkan sikap a priori dan skeptis terhadap Islam, termasuk terhadap ajaran-ajarannya. Semoga ini menjadikan pintu pertama bagi usaha pencarian Islam yang sesungguhnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

ravi_alfarez85@yahoo.co.id


*Bahkan aliran-aliran kebatinan ini memiliki jaringan dan pengikut sampai ke luar negeri, seperti Subud.  

Share This Article


Tidak ada komentar:

Posting Komentar