TAKHRIJ AL-HADITS DAN I’TIBAR AL-SANAD
Oleh: Rofi’udin, S.Th.I, M.Pd.I
Dalam struktur hierarki sumber hukum Islam, hadits
(sunnah) bagi umat Islam menempati urutan kedua sesudah al-Qur’an karena,
disamping sebagai ajaran Islam yang secara langsung terkait dengan keharusan
menaati Rasulullah SAW, juga karena fungsinya sebagai penjelas (bayan) bagi
ungkapan-ungkapan al-Qur’an yang mujmal, muthlaq, ‘amm dan sebagainya.[1]