abiquinsa: Pemikiran Teologi Islam

Pemikiran Teologi Islam


PEMIKIRAN TEOLOGI ISLAM


Dalam berbagai literatur, yang secara khusus berbicara tentang ilmu kalam atau teologi, sering ditemukan pembahasannya lebih diarahkan kepada adanya pertentangan-pertentangan antara satu aliran teologi dalam Islam dengan aliran yang lainya. Pembahasan yang demikian memang tidak salah, bahkan benar adanya. Sebab, ditilik dari sejarahnya perkembangan teologi dalam Islam memang demikianlah adanya. Namun demikian, dalam konteks sekarang ini, pembahasan dan pemaknaan yang demikian itu sudah tidak relevan lagi. Disamping pemaknaan yang demikian ini tidak mengusung ide-ide pembebasan juga sangat statis dan rigid, bahkan sangat komunal dan menindas.


Golongan Asy’ariyah dan Maturidiyah yang selama ini diklaim sebagai kelompok “Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah” dipahami sebagai kelompok yang pemahamannya selalu sesuai dengan norma-norma ajaran al-Qur’an dan sunnah Nabi saw. Sementara kelompok lain, seperti Khawarij, Mu’tazilah, Syi’ah, dan lain-lainnya, sebagai kelompok yang menyimpang dan menyalahi al-Qur’an dan sunnah Nabi saw. Pemikiran yang demikian ini mengandaikan bahwa kelompok Asy’ariyah sebagai aliran yang benar, sementara yang lainnya sebagai aliran yang salah.
Dengan meminjam term yang ditawarkan oleh Amin Abdullah sebagaimana dalam judul bukunya: “Studi Agama: Normativitas atau Historisitas”, maka istilah ini (Normativitas dan Historisitas) akan digunakan untuk mengkaji lebih jauh tipologi pemahaman yang ada dalam aliran-aliran teologi Islam tersebut. Dengan pendekatan ini, diharapkan akan ditemukan pemahaman yang benar dan proporsional serta sesuai dengan keadaan dan realitas yang sebenarnya. Sehingga, satu kelompok tertentu tidak boleh mengklaim bahwa kelompok yang berbeda dengannya sebagai kelompok yang “salah” dan “menyimpang”, sementara kelompok yang sealiran dengannya sebagai kelompok yang benar.
A.   Genealogi Teologi Islam
Pada masa Rasulullah saw. masih hidup, semua persoalan yang dihadapi oleh komunitas umat Islam saat itu, baik yang berhubungan dengan bidang akidah, akhlak, maupun syari’ah, dapat secara langsung ditangani dan mendapatkan apresiasi justifikatif yang sangat cepat dari beliau. Namun setelah sepeninggal beliau, problematika yang dihadapi umat Islam semakin beragam dan meningkat baik secara kwalitas maupun kwantitas.
Sebagaimana diketahui bahwa persoalan awal yang muncul dalam Islam adalah masalah-masalah yang bersifat politis ketimbang masalah agama.[1] Meskipun demikian, persoalan politis ini secara eskalatif telah berimplikasi jauh pada masalah teologi. Polemik politik akibat terbunuhnya Utsman b. Affan (th. 35 H.),[2] berlanjut pada masa kekhalifahan ‘Ali b. Abi Thalib. Polemik ini mencapai puncaknya ketika terjadi perang Jamal (th. 35 H/656 M.) antara pasukan ‘Ali dengan pasukan ‘Aisyah, Thalhah, dan Zubayr, yang kemudian disusul dengan perang Siffin (th. 36 H/657M) antara pihak ‘Ali dengan Mua’wiyah.[3]
Pertentangan politik antara keduanya, yang pada akhirnya berujung pada peristiwa tahkim (arbitrase),[4] telah memunculkan aliran Khawarij. Menurut aliran ini, tahkim bukanlah penyelesaian yang dikehendaki oleh Allah sebagaimana tertuang dalam al-Qur’an. Dengan berlandasakan QS. al-Maidah/5: 44, (Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”), kaum Khawarij menghukum orang-orang yang menerima tahkim – seperti ‘Ali, Mu’awiyyah, Amr b. al-‘Ash, Abu Musa al-Asy’ari, dan semua yang terlibat dan menyetujui tahkim, bahkan ‘Utsman, ‘Aisyah, Thalhah, dan Zubayr - sebagai pembuat dosa besar (almurtakib al-kabair) dan oleh karenanya mereka menjadi kafir[5], lawan dari mu’min.
Paham kaum Khawarij yang demikian, telah mendorong munculnya aliran baru dalam teologi Islam (ilm al-kalam), seperti kaum Murji’ah[6] yang berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar tetap sebagai mu’min dan bukan kafir.[7] Sementara itu, kaum Mu’tazilah[8] – aliran teologi ketiga setelah Khawarij dan Murji’ah dan kemunculannya lebih sebagai sintesa dari dua ekstrimitas yang berbeda tersebut – tidak sependapat dengan dua aliran sebelumnya. Menurutnya, orang yang berbuat dosa besar tidak dihukumi sebagai kafir dan juga bukan mu’min, tetapi menempati posisi di antara keduanya, yaitu fasiq. Konsep Mu’tazilah yang demikian itu, kemudian dikenal dengan istilah al-manzilah baina almanzilatain (posisi di antara dua posisi).[9]
Dalam perkembangannya, faham Mu’tazilah yang rasionalis itu,[10] mendapatkan pengaruh yang sangat besar. Ini dapat dilihat dari banyaknya penganut Wasil di daerah Tahart, suatu tempat di dekat Tilimsan di Marokko, mencapai 30 ribu pengikut. Kemudian, pengaruh Mu’tazilah ini, mencapai puncaknya pada zaman Khlaifah-khalifah Bani Abbas al-Ma’mun, al-Mu’tashim dan al-Wasiq (813-847M), bahkan pada masa kekhalifahan al-Ma’mun faham Mu’tazilah dijadikan sebagai madzhab resmi negara.[11] Karena telah menjadi aliran resmi negara, kaum Mu’tazilah mulai menyiarkan ajaran-ajarannya secara paksa dengan cara mengadakan ujian (mihnah) bagi para pemuka pemerintahan dan masyarakat, terutama faham mereka bahwa al-Qur’an bersifat makhluk dalam arti diciptakan dan bukan bersifat qadim dalam arti kekal dan tidak diciptakan.[12]
Faham Mu’tazili yang bercorak rasional ini, mendapat tantangan yang keras dari golongan tradisional Islam, terutama pengikut aliran hadits dan yurisprudensi (fuqaha) yang sangat keras, seperti pengikut Ahmad Ibn Hanbal. Politik menyiarkan aliran Mu’tazliah secara kekerasan berkurang setelah al-Ma’mun meninggal dunia pada tahun 833 M, dan akhirnya aliran Mu’tazliah sebagai madzhab resmi dari negara dibatalkan oleh Khalifah al-Mutawakkil pada tahun 856 M. Dengan demikian kaum Mu’tazilah kembali kepada kedudukan mereka semula, tetapi kini mereka telah mempunyai lawan yang tidak sedikit di kalangan umat Islam.
Perlawanan ini kemudian mengambil bentuk aliran teologi tradisional yang disusun oleh Abu al-Hasan al-Asy’ari (935 M), yang sebelumnya merupakan salah seorang penganut aliran Mu’tazliah. Selama masih muda, ia menjadi murid al-Jubba’i, seorang Mu’tazili dari Basra yang sangat mashur, tetapi ketika berusia 40 tahun, mungkin karena hasil mimpinya bertemu dengan Rasulullah,[13] ia berbalik melawan ajaran-ajaran Mu’tazilah dan mencoba kembali kepada ajaran-ajaran al-Qur’an secara murni. Ia pergi ke masjid Basra dan kemudian menyatakan: Siapa yang mengatahui saya, mengetahui siapa saya, dan siapa yang tidak mengetahui saya, kemudian mengatahui bahwa saya adalah Abu al-Hasan ‘Ali al-Asy’ari, yang dahulu mempertahankan bahwa al-Qur’an diciptakan, mata manusiatidak akan dapat melihat Tuhan, dan menyatakan bahwa makhluk menciptakan aktifitas gerak mereka sendiri. Oh! Saya menyesal bahwa saya telah menjadi seorang Mu’tazili. Saya meninggalkan aliran ini dan saya berjanji untuk menolak aliran Mu’tazilah dan mengekspose pertumbuhan dan kejahatan mereka”.[14]
Menurut keterangan Harun Nasution yang ia kutip dari kitab Dzuhr al-Islam bahwa sebab lain keluarnya al-Asy’ari dari kelompok Mu’tazilah adalah sikap ragu-ragu (syak)[15] dan tidak puas lagi terhadap aliran Mu’tazilah yang selama ini dianutnya. Hal ini diperkuat oleh riwayat yang mengatakan bahwa al-Asy’ari mengasingkan diri di rumah selama lema belas hari untuk memikirkan ajaran-ajaran Mu’tazilah. Setelah itu ia keluar dan pergi ke masjid, naik mimbar seraya mengatakan:
“Hadirin sekalian, saya selama ini mengasingkan diri untuk berfikir tentang keterangan-keterangan dan dalil-dalil yang diberikan masing-masing golongan. Dalil-dalil yang diajukan, dalam penelitian saya, sama kuatnya. Oleh karena itu saya meminta petunjuk dari Allah dan atas petunjuk-Nya saya sekarang meninggalkan keyakinan-keyakinan lama dan menganut keyakinan-keyakinan baru yang saya tulis dalam buku-buku ini. Keyakinan-keyakinan lama saya lemparkan sebagaimana saya melemparkan baju ini”.[16]
Selain alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, baik yang dikemukakan oleh para teolog Muslim, dan juga para orientalis tentang keluarnya al-Asy’ari dari aliran Mu’tazilah, belum dapat memberikan jawaban yang memuaskan. Terlepas dari itu semua, yang jelas bahwa dalam lapangan teologi Islam aliran Asy’ariyah dan Maturidi merupakan refleksi dari aliran ahl al-sunnah wa al-jama’ah.
B.   Meninjau Kembali Makna Ahl al-Sunnah waal-Jama’ah
Jika melihat genealogi aliran teologi dalam Islam seperti telah dijelaskan sebelumnya, jelas bahwa aliran Asy’ariyah atau Maturidiyah merupakan aliran yang dalam sejarah kemunculannya sebagai antitesa dari kelompok Mu’tazilah yang ekstrim dan rasional. Kelompok Asy’ariyah ini dalam teologi Islam sering disebut sebagai aliran “ahl al-sunnah wa al-jama’ah”. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Zabidi dalam kitab Itihaf Sadat al-Muttaqin syarah Ihya ‘Ulumuddin karya al-Ghazali mengatakan bahwa “apabila disebut kaum ahlussunnah wal jama’ah, maka maksudnya ialah orang-orang yang mengikuti rumusan (faham) Asy’ari dan faham Abu Mansur al-Maturidi” (Idza Uthliqa ahl alsunnah fa al-muradu bihi al-Asya’riatu wa al-Maturidiyatu).[17]
Pernyataan semacam ini, baik secara langsung maupun tidak, akan berdampak pada munculnya polemik yang berkepanjangan. Artinya, jika yang dimaksud ahl al-sunnah itu hanyalah aliran Asy’ariyah dan Maturidiyah, lalu bagimana dengan lairan-aliran yang lain? Seperti, Mu’tazilah, Murji’ah, Syi’ah, dan sebagainya. Padahal, sebagaimana disabdakan Nabi saw., bahwa hanya aliran “ahl al-sunnah wa al-jama’ah” sajalah yang nantinya akan masuk surga, sementara kelompok yang lainnya akan masuk ke neraka. Sehubungan dengan hal ini Nabi saw pernah bersabda:
“Bahwasannya Bani Israil telah berfirqah-firqah sebanyak 72 golongan (millah), dan akan berfirqah umatku sebanyak 73 golongan (firqah), semuanya masuk neraka kecuali satu. Para sahabat bertanya: “Siapakah yang satu itu wahai Rasulullah?” Nabi menjawab: “yang satu itu adalah orang yang berpegang padaku dan sahabat-sahabatku”. (HR. Turmudzi).
Demi Tuhan yang memegang jiwa Muhammad di tangan-Nya, akan berfirqah
umatku sebanyak 73 golongan, yang satu masuk sorga dan yang 72 masuk neraka. Para sahabat bertanya: “siapakah golongan yang tidak masuk neraka itu wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Ahlal-sunnah waal-jama’ah. (HR. Thabrani).[18]
Hadis di atas lebih merupakan eskatologi (ramalan tentang masa depan) akan terpecahnya umat Islam menjadi beberapa golongan. Nampaknya ramalan ini dalam sejarahnya sudah menjadi kenyataan, hal ini dapat dilihat dari banyaknya golongan (firqah) yang berkembang di kalangan umat Islam. Dalam sejarah perkembangan teologi Islam kita mengenal beberapa faham seperti Syi’ah, Khawarij, Mu’tazilah, Murji’ah, Najariyah, Qadariyah, Jabbariyah, Musyabbihah, Mujassimah, dan sebagainya. Persoalannya sekarang adalah benarkah golongan-golongan yang disebutkan ini kesemuanya akan masuk neraka?
Hadis di atas, dan beberapa hadis yang memiliki substansi yang senada sering digunakan untuk menjastifikasi masing-masing kelompoknya sebagai “ahl sunnah wa al-jama’ah”. Bukan saja, kelompok Asy’ariyah dan Maturidiyah yang diklaim sebagai kelompok ahl alsunnah, tetapi kelompok lain, seperti Mu’tazilah, Syi’ah, Khawarij, Qadariyah, Jabbariyah, dan sebagainya juga mengklaim bahwa kelompoknya juga merupakan aliran yang menganut faham ahl alsunnah. Jika demikian keadaannya, maka semua aliran yang berkembang dalam Islam berhak mendapatkan keselamatan sebagaimana janji Nabi Muhammad saw. dalam hadisnya tersebut.
Kenyataannya, sekarang ini memang sulit untuk menentukan siapakah yang termasuk kelompok ahl al-sunnah ini. Hal ini, disamping karena masing-masing kelompok mengklaim sebagai ahl al-sunnah, juga tidak nampak lagi perbedaannya, mana yang disebut Asy’ariyah, Maturidiyah, Mu’tazilah, atau Syi’ah sekalipun. Sebab, di antara beberapa aliran yang berkembang saat ini – terutama yang masih memiliki pengikut – tidak ada yang tidak berpegang pada al-Qur’an, hadis, dan juga perkataan sahabat. Bahkan, kalau kita mau jujur, kebanyakan kita ini merupakan bagian dari kelompok Mu’tazilah yang rasionalis. Mengapa demikian?
Dalam beberapa kasus, kita sering mengagung-agungkan akal dalam memutuskan persoalan. Apalagi dengan keadaan yang seperti sekarang ini, di mana semua aspek kehidupan manusia telah mengalami perkembangan yang kapasitasnya jauh berbeda dengan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh Rasulullah ketika itu. Persoalan-persoalan tersebut menuntut untuk diselesaikan melalui ijtihad ketimbang merujuk pada al-Qur’an, hadis, atau aqwal sahabat. Sebab, secara konkrit, memang persoalan-persoalan tersebut tidak ada teksnya dalam beberapa sumber yang disebutkan terakhir itu. Oleh karena itu, dalam memaknai persoalan-persoalan yang secara tekstual tidak ada nashnya, baik dalam al-Qur’an maupun hadis Nabi, maka kita harus menggunakan seluruh kemampuan nalar yang kita miliki, bahkan dengan nalar itu kita bisa memaknainya jauh melampaui teks.
C.   Menuju Teologi yang Membebaskan
Dari beberapa pemaparan di atas, apa yang hendak saya katakan di sini sebenarnya adalah kita harus merekonstruksi ulang, bahkan mendekonstruksi pendikotomian yang selama ini telah menghegemoni umat Islam dalam hal aliran-aliran teologi Islam ini. Artinya, ketika seseorang harus mengkaji persoalan teologi dalam Islam, yang menjadi persoalan utamanya adalah adanya pembedaan-pembedaan pemahaman antara ahl al-sunnah wa al-jama’ah, Asy’ariyah, Maturidiyah, Mu’tazilah, dan sebagainya dengan karakteristiknya masing-masing. Oleh karenaya, aliran-aliran yang berkembang itu bersifat “normatif ataukah historis?”
Maksud “normatif” di sini adalah memahami sebuah teks berdasarkan norma-norma atau aturan-aturan yang telah mapan sebagaimana terjadi dalam sejarah. Artinya, ketika aliran-liran teologi dalam Islam itu harus dimaknai dengan pendekatan “normatif”, maka pemaknaannya adalah suatu aliran yang lahir dan berkembang berdasarkan norma-norma yang dibentuk oleh aliran tersebut serta menggunakan konstituen-konstituen yang melekat pada aliran dimaksud. Sehingga, seorang Mu’tazilah, harus dimaknai sebagai orang yang secara institusional menganut paham Mu’tazilah dan dalam pola pemahaman keagamaannya pun juga menjunjung tinggi nilai-nilai yang digariskan oleh kelompok Mu’tazilah. Seperti, mendahulukan akal ketimbang teks al-Qur’an dan sunnah Nabi saw. dalam memahami teks itu sendiri, sekalipun teks keagamaannya sangat jelas tertuang dalam kedua sumber dimaksud.
Jika pendekatan yang pertama ini digunakan, maka pemaknaannya lebih bersifat kaku, rigid dan mengikat, bahkan sangat menindas. Apalagi untuk melihat suatu komunitas yang dalam sejarahnya telah berkembang demikian pesat dengan atribut-atribut yang digunakannya. Kelompok Mu’tazilah, misalnya, pada masa pemerintahan al-Makmun telah menjadi aliran resmi yang ajaran-ajarannya diakui secara meluas oleh masyarakat. Bahkan, paham keagamaannya dijadikan sebagai madzhab resmi negara dan pemerintahan. Secara normatif, aliran ini, untuk masa sekarang nampaknya – untuk tidak mengatakan tidak ada – sudah tidak banyak pengikutnya, apalagi di Indonesia. Sebab, jarang ditemukan suatu komunitas tertentu yang secara langsung mengklaim bahwa kelompoknya adalah komunitas Mu’tazilah. Meskipun, nilai-nilai Mu’tazilahnya jelas dapat dijumpai dalam aktifitasnya sehari-hari.
Pemaknaan pada sebuah komunitas dengan melihat perilaku, nilai-nilai dan pola pemahaman inilah yang kemudian saya maksudkan sebagai pemaknaan secara “historis”. Yakni, pemaknaan yang berkembang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan tempat. Ketika kita harus memaknai term “Mu’tazilah”, maka yang dimaksudkan bukan lagi suatu komunitas yang dengan sengaja mengklaim bahwa kelompoknya mengaku dan secara institusional sebagai “Mu’tazilah”, tetapi lebih melihatnya dari aspek pola pemahaman, sifat, dan nilai-nilai yang diusung oleh komunitas Mu’tazilah sebagai karakteristiknya. Hal yang demikian ini, tidak saja berlaku bagi komuinitas Mu’tazilah saja, tetapi juga diterapkan pada aliran-aliran lainnya, seperti Asy’ariyah, Maturidiyah, Murji’ah, Qadariyah, Jabbariyah, dan sebagainya.
Jika pendekatan kedua ini yang digunakan, maka pemaknaannya akan lebih bersifat fleksibel dan tidak komunal. Dengan melihat karekteristik dan corak pemahamannya, kita dapat mengkategorikan komunitas apa ia berada, sekalipun secara institusional dirinya tidak menganut aliran atau madzhab tertentu.
D.   Penutup
Walhasil, siapapun dan dari komunitas apapun ia berada, jika pola pemahamannnya sesuai dengan al-Qur’an dan sunnah Nabi, serta pendapat para sahabat, maka ia pun berhak mendapatkan sebutan “ahl al-sunnah wa al-jama’ah”. Sehingga, sebutan yang disebutkan terakhir ini, yang nota bene oleh Nabi akan dijanjikan masuk surga, tidak lagi menjadi monopoli dan otoritas aliran tertentu, seperti Asy’ariyah atau Maturidiyah, tetapi terbuka bagi kelompok dan komunitas apapun. Pemahaman yang demikian inilah yang menurut saya tidak bersifat komunal, bahkan mengusung semangat “pembebasan”.

Bibliografi :

Abbas, Sirajjuddin, I’tiqad Ahlussunnah Wal-jama’ah, (Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 1977)
Al-Barsyaniy, Noer Iskandar, Aktualisasi Ahlussunah Waljamaah (Purwokerto: Program Pascasarjana UNISMA Pondok Pesantren al-Hidayah, 1999)
Ichwan , Mohammad Nor, Teologia, Vol. 16, No. 1, Januari 2005
Nasr, Seyyed Hossein, Intelektual Islam: Teologi, Filsafat, dan Gnosis, terj. Suharsono daan Djamaluddin MZ (Yogyakarta: Pustaka pelajar, 1996)
Nasution, Harun, Teologi Islam, Aliran-aliran, Sejarah, Analisa perbandingan (Jakarta: UI-Press, 1986)


 


[1]Harun Nasution, Teologi Islam, Aliran-aliran, Sejarah, Analisa perbandingan (Jakarta: UI-Press, 1986), hlm. 3
[2]Ibid., hlm. 4
[3]Mohammad Nor Ichwan, Teologia, Vol. 16, No. 1, Januari 2005, hlm. 56
[4]Harun Nasution, op. cit, hlm. 5
[5]Mohammad Nor Ichwan, op. cit., hlm. 57
[6]Harun Nasution, op. cit., hlm. 23)
[7]Mohammad Nor Ichwan, loc. cit.
[8]Ibid, hlm. 57-58
[9]Harun Nasution, op. cit., hlm. 7.
[10]Ibid, hlm. 8)
[11]Ibid. hlm. 61
[12]Ibid, hlm. 62-63
[13]Ibid, hlm. 65-66
[14]Seyyed Hossein Nasr, Intelektual Islam: Teologi, Filsafat, dan Gnosis, terj.Suharsono daan Djamaluddin MZ (Yogyakarta: Pustaka pelajar, 1996), hlm. 11
[15]Harun Nasution, op. cit., hlm. 67
[16]Ibid.
[17]Sirajjuddin Abbas, I’tiqad Ahlussunnah Wal-jama’ah, (Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 1977), hlm. 17
[18]Noer Iskandar al-Barsyaniy, Aktualisasi Ahlussunah Waljamaah (Purwokerto: Program Pascasarjana UNISMA Pondok Pesantren al-Hidayah, 1999), hlm. 5

Share This Article


Tidak ada komentar:

Posting Komentar