abiquinsa: Perbedaan Aswaja, Syi'ah dan Khawarij

Perbedaan Aswaja, Syi'ah dan Khawarij



Perbedaan Aswaja, Syi’ah, dan Khawarij

No
Aliran
Akidah (Teologi)
Hukum (Fikih)
Politik
1
Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah

Rukun Islam:
  1. Syahadatain
  2. Shalat
  3. Puasa
  4. Zakat
  5. Haji
Rujukan haditsnya adalah Al-Kutub as-Sittah:
1.                 Shahih Bukhari
2.                 Shahih Muslim
3.                 Sunan Abu Dawud
4.                 Sunan Turmudzi
5.                 Sunan Ibnu Majah
6.                 Sunan an-Nasa’i
Khulafa Rasyidun yang diakui (sah) adalah:
1.      Abu Bakar
2.      Umar
3.      Utsman
4.      Ali Radhiallahu ‘anhum
Rukun Iman
   Iman kepada:
  1. Allah
  2. Para Malaikat-Nya
  3. Kitab-Kitab-Nya
  4. Para Rasul-Nya
  5. Hari Akhir
  6. Qadha’ dan Qadar
Rujukan penetapan hukum (mashadir al-tasyri’): al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
Percaya kepada imam-imam tidak termasuk rukun iman (imam tidak terbatas).
Meyakini bahwa al-Qur’an tetap orisinal.
Potensi ijtihad terbuka dalam ranah yang belum dijelaskan oleh nas al-Qur’an dan Sunnah.
Pemimpin (imam) diangkat melalui kesepakatan ahl hal wa al-aqdi, atau orang yang mengangkat dirinya sendiri (dalam kondisi darurat), kemudian dia dibaiat oleh ahl hal wa al-aqdi dan rakyat.
Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak taat kepada Allah dan Rasul Nya.
Mengambil fikih dari imam mazhab empat, yaitu Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal.

2
Syi’ah
Rukun Islam
1.      Shalat
2.      Shaum
3.      Zakat
4.      Haji
5.      Wilayah

Rujukan haditsnya adalah Al-Kutub al-Arba’ah:
1.                 Al Kafi
2.                 Al Istibshar
3.                 Man La Yahdhuruhu al Faqih
4.                 At-Tahdzib

Ketiga Khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsman) tidak diakui oleh Syiah (kecuali oleh Syi’ah Zaidiyyah), karena dianggap telah merampas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib.
Rukun Iman
  1. Tauhid
  2. Nubuwwah
  3. Imamah
  4. Al-’Adl
  5. Al-Ma’ad
Potensi ijtihad terbuka dalam ranah selain imamah.
Percaya kepada dua belas imam termasuk rukun iman.

Menyakini bahwa al-Qur’an tidak orisinil dan sudah diubah oleh para sahabat (dikurangi dan ditambah).
Mengambil fikih dari para imam Syi’ah.
Pemimpin telah ditentukan oleh Allah (nas ilahy), bukan pilihan rakyat.
Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang cinta kepada  Imam Ali. Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang memusuhi Imam Ali.


3
Khawarij
Meyakini khalq al-Qur’an (penciptaan al-Qur’an).
Hanya mengambil hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para pemimpin mereka.
Menyatakan keluar dari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib (yang sudah disahkan oleh ahl hal wa al-‘aqd dan telah dibaiat rakyat) setelah terjadinya peristiwa tahkim (arbitrase).
Setiap orang dari umat Nabi Muhammad yang telah melakukan dosa dikategorikan sebagai orang kafir dan ia akan kekal di dalam neraka.

Mengkafirkan Ali, Utsman, Muawiyah, orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal, dua pihak yang menyepakati perjanjian tahkim, serta orang-orang yang mendukung kedua pihak tersebut.
Mengubah nama-nama dan sifat-sifat Allah.

Berkeyakinan bahwa jika pemimpin kafir, maka rakyat ikut kafir, karena itu wajib keluar dari kepemimpinan imam yang mereka nilai telah kafir.
Memaknai istiwa (bersemayamnya) Allah di Arsy dengan istila’ (menguasai), sehingga menganggap ada yang merebut Arsy, kemudian direbut kembali oleh Allah.


Mayoritas Khawarij tidak mengimani azab kubur.




Kategorisasi Pemikiran dalam Aswaja
(Atsariyah, Nazhariyah ‘Aqliyah, dan Shufiyah)

No
Kategori Pemikiran
Akidah (Teologi)
Hukum (Fikih)
Politik
1
Atsariyah
Rukun Islam:
1.      Syahadatain
2.      Shalat
3.      Puasa
4.      Zakat
5.      Haji
Rujukan penetapan hukum (mashadir al-tasyri’): al-Qur’an dan Sunnah Nabi, secara tekstual, tanpa banyak penafsiran dan pentakwilan.
Mengakui keabsahan Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali.

Rukun Iman:
Iman kepada:
1.      Allah
2.      Para Malaikat-Nya
3.      Kitab-Kitab-Nya
4.      Para Rasul-Nya
5.      Hari Akhir
6.      Qadha’ dan Qadar
Potensi ijtihad terbuka dalam ranah yang belum dijelaskan oleh nas al-Qur’an dan Sunnah.

Pemimpin diangkat melalui: Pertama, pemilihan oleh ahlu al-hall wa al-’aqdi (kalangan yang mempunyai hak untuk melaksanakan atau membatalkan suatu keputusan). Kedua, Kedua, seseorang mengangkat dirinya sendiri sebagai pemimpin, dengan menggunakan kekuatan senjata dan memerintah rakyat untuk membai’atnya.

Rukun Tauhid:
1.      Tauhid Uluhiyyah (mentauhidkan Allah sebagai satu-satunya Dzat yang disembah)
2.      Tauhid Rububiyyah (mentauhidkan Allah sebagai satu-satunya Pencipta)
3.      Tauhid al-Asma’ wa al-Sifat (keyakinan bahwa hanya Allah yang memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang baik, sempurna, serta agung)
Tidak menggunakan ilmu kalam dan manthiq (al-Qur’an dan Sunnah dipahami melalui nas/teks itu sendiri).

Terkait demokrasi dan pemilihan umum, terbagi menjadi dua pendapat: Pertama, demokrasi dan pemilihan umum haram, karena tidak pernah ada di zaman Nabi dan para sahabat. Kedua, diperbolehkan, karena, termasuk ranah ijtihad.

Mengambil fikih dari imam mazhab empat, yaitu Abu Hanifah, Malik, , Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal.



Kitab rujukan sunnah ada sepuluh, yaitu: dua kitab shahih (Bukhari dan Muslim), empat sunan (Sunan Abu Dawud, Sunan an-Nasa’i, Sunan Turmudzi, Sunan Ibnu Majah), dan musnad-musnad (di antaranya Musnad Imam Ahmad).


Mengambil hadits ahad

2
Nazhariyah ‘Aqliyah
Rukun Islam:
1.      Syahadatain
2.      Shalat
3.      Puasa
4.      Zakat
5.      Haji
Rujukan penetapan hukum (mashadir al-tasyri’): al-Qur’an dan Sunnah Nabi.

Mengakui keabsahan Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali.

Rukun Iman:
Iman kepada:
1.      Allah
2.      Para Malaikat-Nya
3.      Kitab-Kitab-Nya
4.      Para Rasul-Nya
5.      Hari Akhir
6.      Qadha’ dan Qadar

Potensi ijtihad terbuka dalam ranah yang belum dijelaskan oleh nas al-Qur’an dan Sunnah.
Sistem pengangkatan pemimpin seperti Atsariyah.
Tidak menyebut adanya Rukun Tauhid
Menggunakan ilmu kalam  dan manthiq (logika) untuk menjelaskan nas al-Qur’an dan Sunnah.
Demokrasi dan pemilihan umum diperbolehkan, karena, termasuk ranah ijtihad.

Mengambil fikih dari imam mazhab empat, yaitu Abu Hanifah, Malik, , Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal.




Kitab rujukan sunnah ada sepuluh, yaitu: dua kitab shahih (Bukhari dan Muslim), empat sunan (Sunan Abu Dawud, Sunan an-Nasa’i, Sunan Turmudzi, Sunan Ibnu Majah), dan musnad-musnad (di antaranya Musnad Imam Ahmad).


Tidak mengambil hadits ahad, kecuali dalam masalah-masalah sam’iyat, atau jika terdapat dalil-dalil lain yang menguatkan validitas (kesahihan)nya.




3
Shufiyah
Rukun Islam:
1.      Syahadatain
2.      Shalat
3.      Puasa
4.      Zakat
5.      Haji
Tidak ada perbedaan signifikan dengan corak pemikiran Nazhariyah ‘Aqliyah.
Mengakui keabsahan Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali.

Rukun Iman:
Iman kepada:
1.      Allah
2.      Para Malaikat-Nya
3.      Kitab-Kitab-Nya
4.      Para Rasul-Nya
5.      Hari Akhir
6.      Qadha’ dan Qadar


Menjauhi urusan politik praktis.
Mempercayai ilmu kasyaf dan ilham selama tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah





Share This Article


1 komentar: