Perbedaan Aswaja, Syi’ah, dan Khawarij
No
|
Aliran
|
Akidah (Teologi)
|
Hukum (Fikih)
|
Politik
|
1
|
Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah
|
Rukun Islam:
|
Rujukan haditsnya adalah Al-Kutub as-Sittah:
1.
Shahih
Bukhari
2.
Shahih Muslim
3.
Sunan Abu
Dawud
4.
Sunan
Turmudzi
5.
Sunan Ibnu
Majah
6.
Sunan
an-Nasa’i
|
Khulafa Rasyidun yang diakui (sah) adalah:
1.
Abu Bakar
2.
Umar
3.
Utsman
4.
Ali
Radhiallahu ‘anhum
|
Rukun Iman
Iman kepada:
|
Rujukan penetapan hukum (mashadir al-tasyri’): al-Qur’an
dan Sunnah Nabi.
|
Percaya kepada imam-imam tidak termasuk rukun iman (imam tidak
terbatas).
|
||
Meyakini bahwa al-Qur’an tetap
orisinal.
|
Potensi ijtihad terbuka dalam ranah yang belum dijelaskan oleh
nas al-Qur’an dan Sunnah.
|
Pemimpin (imam) diangkat melalui
kesepakatan ahl hal wa al-aqdi, atau orang yang mengangkat dirinya
sendiri (dalam kondisi darurat), kemudian dia dibaiat oleh ahl hal wa
al-aqdi dan rakyat.
|
||
Mengambil
fikih dari imam mazhab empat, yaitu Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad
bin Hanbal.
|
||||
2
|
Syi’ah
|
Rukun Islam
1.
Shalat
2.
Shaum
3.
Zakat
4.
Haji
5.
Wilayah
|
Rujukan haditsnya adalah Al-Kutub
al-Arba’ah:
1.
Al Kafi
2.
Al Istibshar
3.
Man La
Yahdhuruhu al Faqih
4.
At-Tahdzib
|
Ketiga Khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsman) tidak diakui oleh Syiah
(kecuali oleh Syi’ah Zaidiyyah), karena dianggap telah merampas
kekhalifahan Ali bin Abi Thalib.
|
Rukun Iman
|
Potensi ijtihad terbuka dalam ranah
selain imamah.
|
Percaya kepada dua belas imam
termasuk rukun iman.
|
||
Menyakini
bahwa al-Qur’an tidak orisinil dan sudah diubah oleh para sahabat (dikurangi
dan ditambah).
|
Mengambil fikih dari para imam Syi’ah.
|
Pemimpin telah ditentukan oleh Allah (nas
ilahy), bukan pilihan rakyat.
|
||
Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang cinta kepada Imam Ali. Neraka diperuntukkan bagi
orang-orang yang memusuhi Imam Ali.
|
||||
3
|
Khawarij
|
Meyakini khalq
al-Qur’an (penciptaan al-Qur’an).
|
Hanya mengambil hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para
pemimpin mereka.
|
Menyatakan
keluar dari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib (yang sudah disahkan oleh ahl
hal wa al-‘aqd dan telah dibaiat rakyat) setelah terjadinya peristiwa tahkim
(arbitrase).
|
Setiap orang
dari umat Nabi Muhammad yang telah melakukan dosa dikategorikan sebagai orang
kafir dan ia akan kekal di dalam neraka.
|
Mengkafirkan
Ali, Utsman, Muawiyah, orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal, dua
pihak yang menyepakati perjanjian tahkim, serta orang-orang yang
mendukung kedua pihak tersebut.
|
|||
Mengubah nama-nama
dan sifat-sifat Allah.
|
Berkeyakinan bahwa jika pemimpin kafir, maka rakyat ikut kafir,
karena itu wajib keluar dari kepemimpinan imam yang mereka nilai telah kafir.
|
|||
Memaknai istiwa
(bersemayamnya) Allah di Arsy dengan istila’ (menguasai), sehingga
menganggap ada yang merebut Arsy, kemudian direbut kembali oleh Allah.
|
||||
(Atsariyah, Nazhariyah
‘Aqliyah, dan Shufiyah)
No
|
Kategori Pemikiran
|
Akidah (Teologi)
|
Hukum (Fikih)
|
Politik
|
1
|
Atsariyah
|
Rukun Islam:
1.
Syahadatain
2.
Shalat
3.
Puasa
4.
Zakat
5.
Haji
|
Rujukan
penetapan hukum (mashadir al-tasyri’): al-Qur’an dan Sunnah Nabi,
secara tekstual, tanpa banyak penafsiran dan pentakwilan.
|
Mengakui
keabsahan Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali.
|
Rukun Iman:
Iman kepada:
1.
Allah
2.
Para Malaikat-Nya
3.
Kitab-Kitab-Nya
4.
Para Rasul-Nya
5.
Hari Akhir
6.
Qadha’ dan Qadar
|
Potensi
ijtihad terbuka dalam ranah yang belum dijelaskan oleh nas al-Qur’an dan
Sunnah.
|
Pemimpin
diangkat melalui: Pertama,
pemilihan oleh ahlu al-hall wa al-’aqdi
(kalangan yang mempunyai hak untuk melaksanakan atau membatalkan suatu
keputusan). Kedua, Kedua, seseorang
mengangkat dirinya sendiri sebagai pemimpin, dengan menggunakan kekuatan
senjata dan memerintah rakyat untuk membai’atnya.
|
||
Rukun Tauhid:
1.
Tauhid Uluhiyyah
(mentauhidkan Allah sebagai satu-satunya Dzat yang disembah)
2.
Tauhid Rububiyyah
(mentauhidkan Allah sebagai satu-satunya Pencipta)
3.
Tauhid al-Asma’
wa al-Sifat (keyakinan bahwa hanya Allah yang memiliki nama-nama dan
sifat-sifat yang baik, sempurna, serta agung)
|
Tidak
menggunakan ilmu kalam dan manthiq (al-Qur’an dan Sunnah dipahami melalui
nas/teks itu sendiri).
|
Terkait
demokrasi dan pemilihan umum, terbagi menjadi dua pendapat: Pertama,
demokrasi dan pemilihan umum haram, karena tidak pernah ada di zaman Nabi dan
para sahabat. Kedua, diperbolehkan, karena, termasuk ranah ijtihad.
|
||
Mengambil
fikih dari imam mazhab empat, yaitu Abu Hanifah, Malik, , Syafi’i, dan Ahmad
bin Hanbal.
|
||||
Kitab rujukan sunnah ada sepuluh, yaitu: dua kitab shahih (Bukhari dan
Muslim), empat sunan (Sunan Abu Dawud, Sunan an-Nasa’i, Sunan Turmudzi, Sunan
Ibnu Majah), dan musnad-musnad (di antaranya Musnad Imam Ahmad).
|
||||
Mengambil hadits ahad
|
||||
2
|
Nazhariyah
‘Aqliyah
|
Rukun Islam:
1.
Syahadatain
2.
Shalat
3.
Puasa
4.
Zakat
5.
Haji
|
Rujukan
penetapan hukum (mashadir al-tasyri’): al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
|
Mengakui
keabsahan Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali.
|
Rukun Iman:
Iman kepada:
1.
Allah
2.
Para Malaikat-Nya
3.
Kitab-Kitab-Nya
4.
Para Rasul-Nya
5.
Hari Akhir
6.
Qadha’ dan Qadar
|
Potensi
ijtihad terbuka dalam ranah yang belum dijelaskan oleh nas al-Qur’an dan
Sunnah.
|
Sistem
pengangkatan pemimpin seperti Atsariyah.
|
||
Tidak
menyebut adanya Rukun Tauhid
|
Menggunakan
ilmu kalam dan manthiq (logika) untuk
menjelaskan nas al-Qur’an dan Sunnah.
|
Demokrasi dan
pemilihan umum diperbolehkan, karena, termasuk ranah ijtihad.
|
||
Mengambil
fikih dari imam mazhab empat, yaitu Abu Hanifah, Malik, , Syafi’i, dan Ahmad
bin Hanbal.
|
||||
Kitab rujukan sunnah ada sepuluh, yaitu: dua kitab shahih (Bukhari dan
Muslim), empat sunan (Sunan Abu Dawud, Sunan an-Nasa’i, Sunan Turmudzi, Sunan
Ibnu Majah), dan musnad-musnad (di antaranya Musnad Imam Ahmad).
|
||||
Tidak mengambil hadits ahad, kecuali dalam masalah-masalah sam’iyat,
atau jika terdapat dalil-dalil lain yang menguatkan validitas (kesahihan)nya.
|
||||
3
|
Shufiyah
|
Rukun Islam:
1.
Syahadatain
2.
Shalat
3.
Puasa
4.
Zakat
5.
Haji
|
Tidak ada
perbedaan signifikan dengan corak pemikiran Nazhariyah ‘Aqliyah.
|
Mengakui
keabsahan Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali.
|
Rukun Iman:
Iman kepada:
1.
Allah
2.
Para Malaikat-Nya
3.
Kitab-Kitab-Nya
4.
Para Rasul-Nya
5.
Hari Akhir
6.
Qadha’ dan Qadar
|
Menjauhi
urusan politik praktis.
|
|||
Mempercayai
ilmu kasyaf dan ilham selama tidak bertentangan dengan
al-Qur’an dan Sunnah
|
Share This Article
Thanks buat infonya
BalasHapus