Terjemah dan Penjelasan Hadits Arba'in Nawawi
TERJEMAH DAN PENJELASAN
HADITS ARBA’IN NAWAWI
الحــديث الأول
HADITS KE-1:
SEGALA PERBUATAN TERGANTUNG NIATNYA
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ
حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ
بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ
إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ
هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى
مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ. [رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد
بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري وابو الحسين مسلم بن الحجاج
بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة]
Terjemah
hadits / ترجمة الحديث:
Dari
Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob RA, dia berkata: Saya mendengar
Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya setiap
perbuatan[1]
tergantung niatnya[2] Dan sesungguhnya setiap
orang (akan dibalas) berdasarkan
apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya[3] karena (ingin
mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan)
Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya
atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai
sebagaimana) yang dia niatkan. (Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad
bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al
Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua
kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang).
Catatan:
1.
Hadits ini merupakan salah satu dari hadits-hadits
yang menjadi inti ajaran Islam. Imam Ahmad dan Imam syafi’i berkata : Dalam hadits tentang
niat ini mencakup sepertiga ilmu. Sebabnya adalah bahwa perbuatan hamba terdiri
dari perbuatan hati, lisan dan anggota badan, sedangkan niat merupakan salah
satu dari ketiganya. Diriwayatkan dari Imam Syafi’i bahwa dia berkata : Hadits
ini mencakup tujuh puluh bab dalam fiqh. Sejumlah ulama bahkan ada yang berkata
: Hadits ini merupakan sepertiga Islam.
2.
Hadits ini ada
sebabnya, yaitu: ada seseorang yang hijrah dari Mekkah ke Madinah dengan tujuan
untuk dapat menikahi seorang wanita yang konon bernama : “Ummu Qais” bukan
untuk mendapatkan keutamaan hijrah. Maka orang itu kemudian dikenal dengan
sebutan “Muhajir Ummi Qais” (Orang yang hijrah karena Ummu Qais).
Langganan:
Postingan (Atom)