METODE PENULISAN TAFSIR AL-QUR’AN
DI NUSANTARA SEJAK ABAD XVII HINGGA XX
Oleh: Rofi'udin, S.Th.I, M.Pd.I
Pendahuluan
Sejarah
menunjukkan bahwa perkembangan tafsir al-Qur’an dari masa ke masa terus
mengalami kemajuan, baik dalam bidang metodologi, orientasi, maupun materi yang
dibahasnya. Kemajuan tersebut sesuai dengan dinamika peradaban umat manusia itu
sendiri yang terus berkembang dan bergerak ssuai dengan dinamika kehidupan umat
manusia.
Bangsa
Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam juga tidak ketinggalan
untuk terus melahirkan seorang mufassir. Tercatat dalam sejarah bahwa sejak
abad ke-16 M, telah muncul upaya penafsiran al-Qur’an. naskah Surat al-Kahfi [18: 9], yang tidak
diketahui penulisnya muncul di Nusantara ini. Naskah tersebut diduga ditulis
pada masa awal pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636), dimana mufti
kesultanannya adalah Syamsuddin al-Sumatrani, atau bahkan ditulis pada masa
sebelumnya, yakni pada masa Sultan ‘Alaudin Ri’ayat Syah Sayid al-Mukammil
(1537-1604), dimana mufti kesultanannya adalah Hamzah Fansuri. Satu abad
kemudian muncul karya tafsir Tarjuman
al-Mustafid, ditulis Abdur Rouf al-Sinkili (1615-1693) lengkap 30 Juz dan
yang sampai kepada kita.