abiquinsa: Kekekalan Akhirat dalam Al-Qur'an (Studi Tematik dengan Pendekatan Teologis-Filosofis) (4/5)

Kekekalan Akhirat dalam Al-Qur'an (Studi Tematik dengan Pendekatan Teologis-Filosofis) (4/5)

KEKEKALAN AKHIRAT DALAM AL-QUR'AN
(Studi Tematik dengan Pendekatan Teologis-Filosofis)

BAB IV
KONSEKUENSI TEOLOGIS-FILOSOFIS
KEKEKALAN AKHIRAT

A.     Ta’adud al-Qudama’
Para teolog membagi sesuatu yang dapat dicapai akal kepada tiga bagian: mungkin (mumkin al-wujud), wajib (wajib al-wujud), dan mustahil (mustahil al-wujud). “Mustahil” adalah sesuatu yang dzatnya memang tidak mungkin ada. Adapun “wajib” adalah sesuatu yang dzatnya memang sudah semestinya ada. Sedangkan “mungkin” adalah sesuatu yang tidak ada wujudnya, tetapi tidak pula dapat dikatakan tidak ada dzatnya, karena ia bisa juga terwujud oleh sesuatu sebab yang menyebabkan adanya.[1]
Dalam hukum mustahil al-wujud, tidak mungkin sesuatu itu wujud karena “tidak ada” (adam) telah menjadi kemestian bagi hakikat sesuatu itu. Jika sekiranya sesuatu yang mustahil itu mengada (maujud), maka hal tersebut telah mencabut kelaziman sesuatu itu sendiri. Dan ini jelas tidak mungkin, sebab ia sendiri bukan merupakan sesuatu yang ada (wujud).
Sedangkan mumkin al-wujud berarti bahwa ia tidak mungkin “ada” kecuali dengan adanya sebab. Begitu pula bahwa ia tidak mungkin “tidak ada” kecuali dengan sebab pula. Hal tersebut terjadi karena tidak ada satu pun di antara “ada” dan “tidak ada” tersebut yang dimiliki oleh sesuatu itu sekaligus.
Di antara hukum mumkin al-wujud adalah bahwa sesuatu itu bersifat huduts. Karena itu pastilah bahwa ia tidak mungkin ada kecuali dengan adanya sebab. Jadi, adanya sebab lebih dulu daripada akibat. Hal ini menimbulkan adanya teori mata rantai (tasalsul) sebab-akibat yang tidak berkesudahan dalam hukum.
Menurut teori tasalsul ini, segala sesuatu di dunia ini memiliki hukum sebab-akibat (causality law). Hukum kausalitas ini meniscayakan adanya ‘sebab’ bagi suatu ‘akibat’. Keberadaan sesuatu membutuhkan sesuatu lain yang membuatnya menjadi ada. Demikian mata rantai sebab-akibat ini sambung-menyambung tanpa ada batas akhirnya. Hal tersebut mustahil dan tidak masuk akal. Sehingga harus ada Wujud Pertama bagi wujud-wujud selanjutnya. Wujud Pertama ini tidak membutuhkan sebab lagi, karena Dialah sumber segala sebab. 
Sedangkan mengenai persepsi argumen kausalitas yang menyatakan bahwa “setiap eksistensi membutuhkan sebab”. Maka dapat dikatakan bahwa persepsi seperti itu keliru. Sebab, kaidah kausalitas sama sekali tidak berarti bahwa setiap eksistensi membutuhkan sebab. Kaidah ini hanya mengatakan bahwa setiap akibat dan fenomena membutuhkan sebab, dan bukan “setiap eksistensi”. Dengan kata lain, subyek dari proposisi di atas adalah “akibat dan fenomena”, bukan “eksistensi”.[2]
Adalah kaidah logika yang diterima oleh semua orang yang berakal, bahwa setiap makhluk di jagad raya ini membutuhkan sebab. Namun, berangkat dari pengertian hukum kausalitas; bahwa setiap realitas membutuhkan kepada sebab, sebagian orang menganggap bahwa seharusnya wujud Tuhan Pencipta pun mempunyai sebab.
Mereka lalai bahwa subjek pada hukum kausalitas itu bukanlah realitas secara mutlak, tetapi realitas yang bersifat mumkin. Dengan kata lain, bahwa setiap realitas “yang tidak berdiri sendiri” membutuhkan sebab. Sedangkan realitas Tuhan Yang Mandiri tidak membutuhkan sebab. Sebab, jika realitas Tuhan Pencipta itupun memiliki sebab, maka akan terjadi tasalsul. Sementara tasalsul telah dibuktikan invaliditas dan kebatilannya.  
Dengan mengakui dan menyadari bahwa segala maujud di jagad raya ini adalah “baru” (hadits) dan berasal dari wujud yang Mahakaya yang maujud dengan sendirinya, maka terhentilah rangkaian mata rantai sebab akibat pada Dzat tersebut. Karena Dia-lah sebab utama atas segala sebab dan akibat. Dialah Sang Pencipta Yang Maha Kuasa. Setelah dibuktikan bahwa setiap makhluk itu sebelumnya tidak ada dan tidak hidup, kemudian mendapatkan kehidupan dari Sang Pencipta Yang Maha Kuasa, maka dapat disimpulkan bahwa mata rantai tak berujung setiap maujud adalah sesuatu yang mustahil.[3]
Sesuatu yang huduts dalam ke-huduts-an terjadinya, membutuhkan kepada sebab yang menjadikannya. Bukti ke-huduts-an alam adalah bahwa jisim alam tidak lepas dari gerak dan diam, sedangkan gerak dan diam adalah baru. Konsekuensinya adalah sesuatu yang terikat dengan sesuatu yang huduts maka ia pun huduts.[4]
Dengan demikian, maka wujud setiap makhluk itu pasti ada yang mengatur dan menciptakannya. Dialah yang memberikan spirit dan aktivitas kepada seluruh makhluk-Nya. Dialah ujung mata rantai eksistensi sumber dari semua maujud. Dialah sebab yang mutlak yang tidak diakibatkan oleh sebab lain karena Dia bersifat azali (tidak bermula). Oleh karena itu, maka hukum mumkin al-wujud menghendaki adanya wajib al-wujud, yakni sesuatu yang wajib adanya. Dan Dialah Allah yang qadim dan azali.
Dalam hukum wajib al-wujud, bila ada yang lebih awal dari Allah, maka Dia tidak ada bedanya dengan makhluk. Dengan demikian berarti sama dengan makhluk. Kalau sama, pasti bukan Tuhan. Kalau bukan Tuhan, tidak mungkin ada semesta ini. Padahal akal sendiri sudah memastikan bahwa alam ini pasti ada yang menciptakannya. Dan Sang Pencipta tidak mungkin sama dengan yang diciptakan.[5]
Dasar keyakinan tersebut adalah argumen rasional yang menggugurkan teori mata rantai (tasalsul) sebab akibat yang tak terbatas. Dialah yang merupakan realitas yang ada dengan sendirinya; tidak bergantung kepada realitas yang lain. Maka realitas ini bersifat azali (tidak bermula) dan abadi (tidak berakhir). Lantaran, apabila sesuatu itu ma'dum (tiada) pada masa tertentu, maka hal ini menunjukkan bahwa wujud sesuatu itu bukan berdasarkan pada dirinya sendiri, tetapi wujudnya membutuhkan kepada realitas selainnya yang merupakan sebab atau syarat keberadaannya. Jika sebab atau syarat itu tidak ada, maka sesuatu tersebut tidak akan mengada.
Allah adalah Dzat Yang Maha Kuasa, Dia senantiasa azali, wujud-Nya tidak ada awal (qadim) bahkan Dia adalah awal dari segala sesuatu, dan sebelum apa yang mati dan hidup. Bukti ke-qadim-annya adalah seandainya Dia itu huduts dan tidak qadim, maka Dia membutuhkan dzat yang menciptakan; dan dzat yang menciptakan itu membutuhkan lagi dzat yang menciptakan; dan itu tidak akan ada habisnya. Itulah sebabnya segala sesuatu membutuhkan kepada Dzat yang qadim, tidak ada permulaan.[6]
Al-Qadim artinya lebih dahulu dari segala yang dahulu; al-Qidam artinya awal tidak berpermulaan; dan al-Muqaddim berarti Maha Mendahulukan. Jadi, Allah adalah Dzat yang paling dahulu dan tidak memiliki permulaan.[7]
Allah adalah awal dari segala yang awal (tanpa permulaan) dan akhir dari segala yang akhir (tanpa berkesudahan). Dalam bahasa teologi, Dialah satu-satunya yang wajib al-wujud, dan selain-Nya disebut mumkin al-wujud. Wujud Ilahi yang bermanifestasi dalam alam semesta dan jiwa manusia adalah wujud yang unik dan tanpa banding. Tidak ada sesuatu pun yang menyamai wujud-Nya, karena hanya Allah-lah Sang Pencipta itu. Juga, wujud-Nya adalah bersifat meliputi, mengagumkan, dan menguasai.[8]
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa Allah saja yang qadim; tidak ada sesuatu selain-Nya yang qadim. Pendapat mengenai adanya zaman, ‘Arsy, bahkan air sebelum penciptaan langit dan bumi tidak dapat diterima secara naqli maupun aqli. Sebab, semua itu adalah makhluk Allah yang terkena teori tasalsul sebab akibat, yakni membutuhkan sebab. Segala sesuatu  yang  mumkin al-wujud jelas tidak qadim karena memiliki permulaan. Dan karena tidak qadim, konsekuensinya adalah sesuatu itu tidak pula kekal dan abadi.
Alam ini bersifat mumkin al-wujud karena membutuhkan sebab untuk menjadikannya wujud. Alam yang diciptakan oleh Allah yang qadim tidak memiliki ke-qadim-an sehingga akan mengalami kepunahan. Oleh karena itu, dengan demikian, wujud alam ini secara keseluruhan adalah tidak azali dan tidak abadi.

B.     Kekekalan yang Terbatas
Waktu di akhirat berbeda dengan waktu di dunia karena penciptaan waktu di akhirat tidak lagi bergantung pada matahari, bentuk yang bulat seperti bumi dengan rotasi dan garis edarnya. Waktu di akhirat merupakan rahasia Allah Swt kecuali yang diberitahukannya, yakni bersifat kekal, abadi, dan tidak ada batas akhirnya.[9]
Dalam akhirat, tidak ditemukan lagi pergantian siang dan malam. Manusia tidak memerlukan tidur dan istirahat, maupun rasa lelah dan lesu. Al-Qur’an telah menjelaskan keadaan itu ketika menggambarkan kehidupan penghuni surga (Qs. Fathir [35] : 35). Demikian juga yang terjadi pada penghuni neraka yang tidak henti-hentinya menerima siksaan. Mereka akan kekal di tempat masing-masing untuk menerima balasan sesuai amal perbuatan mereka ketika di dunia. Dengan kata lain, kehidupan di akhirat bersifat kekal dan abadi.
Namun demikian, pandangan mengenai tidak adanya sesuatu yang qadim selain Allah yang berarti menolak adanya konsep “Ke-Qadim-an yang Berbilang” (Ta’adud al-Qudama’) membawa konsekuensi bahwa segala sesuatu yang tidak qadim berarti tidak pula azali dan abadi. Oleh karena itu, kekekalan kehidupan akhirat yang dimaksud harus memiliki batas atau syarat tertentu. Dalam al-Qur’an, kekekalan itu dibatasi oleh kehendak Allah (Baca: Qs. Hud [11] : 106-108; Qs. al-An’am [6] : 128).

Akhirat yang kekal merupakan bentuk dari kehendak Allah untuk menjadikannya kekal. Penyandaran sifat-sifat makhluk kepada sifat-sifat yang hanya layak dimiliki oleh Allah ini, pada dasarnya, berhubungan dengan perbuatan Allah terhadap ciptaan-Nya. Padahal makhluk adalah hal yang temporal dan material.
Perbuatan Allah yang dihubungkan pada hal-hal yang temporal dan material tersebut, memiliki dua aspek, yakni 1) dihubungkan kepada Allah dan bersifat kekal atau nontemporal (tidak terjadi dalam kerangka waktu); dan 2) dihubungkan dengan alam yang bersifat temporal.[10]
Ketika Allah menciptakan sesuatu yang temporal, waktunya juga diciptakan bersamanya, karena waktu merupakan salah satu dimensi dari sesuatu tersebut. Oleh karena itu, meski alam adalah temporal, tetapi karena diciptakan oleh Allah yang kekal, maka akan kekal juga.[11] Jika makhluk yang terikat waktu diciptakan oleh Allah yang tidak terikat waktu, maka makhluk tersebut akan tetap ada selama kehendak Yang Menciptakan masih ada. Dengan kata lain, makhluk akan kekal selama Allah masih menghendakinya demikian.
Demikian juga dengan salah satu perbuatan Allah yang menjadikan akhirat sebagai kekal. Akhirat akan tetap kekal selama Allah masih menghendaki kekekalannya. Ini berarti kekekalan akhirat bersifat terbatas, karena adanya syarat yang mendasari sifatnya. Allah akan berbuat sesuai yang dikehendaki-Nya. Dalam hal ini Dia berfirman:
خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَاْلأَرْضُ إِلاَّ مَا شَاءَ رَبُّكَ إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٌ لِمَا يُرِيدُ
Artinya   :  “Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki.”[12]
Sedangkan kehendak Allah sesuai dengan ilmu-Nya yang qadim. Menurut Muhammad Abduh, segala yang maujud harus menurut ketentuan yang khusus dan sifat tertentu, menurut waktu, tempat dan ruang yang tertentu pula. Kehendak atau kemauan (iradah) Allah tidak seperti pengertian selama ini, yakni berkemauan leluasa melaksanakan kehendak-Nya atau untuk mengurungkannya dengan semau-Nya. Pengertian iradah Allah semacam ini adalah mustahil pada Dzat yang Wajib al-Wujud.[13] 

C.    Konsep Tauhid dalam Islam
Berangkat dari uraian di atas, maka konsep tauhid dalam Islam, secara lebih luas dapat dijabarkan ke dalam tujuh keyakinan sebagai berikut[14]:
1.      Bahwa Allah Esa dalam Dzat-Nya, yakni beri’tikad bahwa Dzat-Nya itu satu, tidak berbilang dan tidak tersusun dari beberapa benda yang  berlainan. Dzatnya bukan materi (maddah); bukan pula terjadi dari beberapa unsur atau beberapa pokok yang bukan benda.
2.      Bahwa Allah Esa dalam sifat-Nya, yakni beri’tikad bahwa tidak ada sesuatu yang menyamai Allah dan sifat-Nya; dan bahwa Allah sendiri yang memiliki sifat keutamaan dan kesempurnaan.
3.      Bahwa Allah Esa dalam wujud-Nya, yakni beri’tikad bahwa Allah sendiri yang wajib wujud-Nya (wajib al-wujud). Selain Allah, semuanya mungkin (mumkin al-wujud).
4.      Bahwa Allah Esa dalam perbuatan-Nya, yakni beri’tikad bahwa Allah Esa menjadikan segala yang mumkin, menjadikan alam, menghidup-matikan, memberi rezeki, membuat senang atau susah, membuat sulit atau mudah, serta mewujudkan pekerjaan makhluk.
5.      Bahwa Allah Esa dalam menerima ibadah hamba-Nya, yakni beri’tikad bahwa Allah sendiri yang berhak menerima ibadah; yang berhak disembah dan diibadahi. Tidak ada yang selain-Nya yang berhak diibadahi, baik dengan jalan doa maupun dengan jalan yang lain.
6.      Bahwa Allah yang dituju langsung dan dikehendaki oleh makhluk dalam menyelesaikan segala hajat keperluan; dan Allah tidak membutuhkan kepada selain-Nya.
7.      Bahwa Allah sendiri yang menetapkan hukum: halal haram dan pokok-pokok aturan lainnya. Tegasnya, Allah menentukan ibadah untuk diri-Nya sendiri serta keesaan dalam Dzat, sifat, serta perbuatan-Nya.
Dalam penjabaran konsep tauhid yang pertama dijelaskan tidak adanya unsur penyusun atau sesuatu yang ditambahkan kepada keesaan Dzat-Nya. Ini berarti sifat Allah bukanlah tambahan atau berdiri sendiri, tetapi sifat Allah adalah Dzat-Nya itu juga. Karena tidak mungkin suatu sifat berdiri sendiri tanpa adanya dzat. Sifat Allah adalah qadim sebagaimana Dzat-Nya yang qadim pula.
Penjabaran konsep tauhid yang kedua dijelaskan bahwa sifat-sifat yang disandangkan kepada Allah itu tidak sama dengan pengertian sifat-sifat manusia; hakikat keduanya berbeda. Tidak ada sekutu bagi Allah dalam segala sesuatu.
Sedangkan dalam penjabaran konsep tauhid yang ketiga, dijelaskan bahwa Allah sebagai satu-satunya yang wajib al-wujud, yakni tidak ada kemustahilan bagi wujud-Nya. Sedangkan selain-Nya adalah mumkin al-wujud yang maujud karena adanya sebab. Sedangkan Allah tidak memerlukan sebab, karena Dialah sumber segala sebab.
Penjabaran konsep tauhid keempat menghendaki adanya keyakinan bahwa perbuatan Allah adalah esa dalam menjadikan segala yang mumkin al-wujud. Tidak ada suatu perbuatan yang hakikatnya sama dengan perbuatan Allah. Bahkan Allahlah yang menjadikan segala perbuatan.
Allah menciptakan makhluk sebab keinginan-Nya ingin dikenal (hadits qudsi kanzan makhfiyyan, khazanah tersembunyi), dan dengan rahmat-Nya terpancarlah substansi dasar yang terajut padanya benang-benang ciptaan dan makhluk. Dia adalah Muhyi (Maha Menghidupkan) dan Dia pula Mumit (Maha Mematikan). Dia adalah Hadi (Maha Memberi Hidayah) dan Dia pula adalah Mudhill (Maha Menyesatkan). Dia adalah Ghafur (Maha Pengampun) terhadap hamba-hamba pendosa dan bersalah yang kembali pada-Nya, tapi Dia adalah Muntaqim (Maha Membalas Dendam) terhadap hamba-hamba yang berdosa dan tetap menjauh dari-Nya. Tuhan, Dia adalah Yang Mutlak, Tak Terbatas, dan Maha Sempurna.
Keesaan Allah tidak hanya meniscayakan transendensi tetapi juga imanensi. Al-Qur'an berulang-ulang menegaskan transendensi Allah, Dia melampaui segala kategori pemikiran, imajinasi dan fantasi manusia. Hal ini seperti yang ditegaskan-Nya dalam al-Qur’an:
لاَ تُدْرِكُهُ اْلأَبْصَارُ وَهُوَ يُدْرِكُ اْلأَبْصَارَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
Artinya   :  “Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala yang kelihatan; dan Dialah Yang Maha Halus lagi Maha Mengetahui.”[15]

.... سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يَصِفُونَ
Artinya   :  “…. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari sifat-sifat yang mereka berikan”[16]
Spiritual Islam didasarkan atas kesadaran perennial terhadap transendensi tauhid ini, ketidakberdayaan segala sesuatu di hadapan kekuasaan-Nya dan kefanaan semua eksistensi yang berlawanan secara diametris dengan hakikat kekekalan dan keabadian-Nya. Allah menegaskannya sebagai berikut:
.... كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلاَّ وَجْهَهُ لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Artinya : “…. tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. Bagi-Nyalah segala penentuan, dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”[17]
Tidak ada sesuatu pun yang serupa, setara, atau sebanding dengan-Nya dalam segala hal. Al-Qur’an menegaskannya sebagai berikut:
.... لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Artinya :    “…. tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.[18]
Di samping Allah yang transenden, Dia juga imanen dalam cahaya transendensi-Nya, karena Dia tidak hanya berada di atas segala sesuatu dan segala tingkatan eksistensi, tetapi Dia juga imanen dan sangat dekat kepada makhluk-Nya. Bahkan dalam al-Qur’an, disebutkan bahwa sebenarnya Allah itu lebih dekat dengan hamba-Nya daripada dengan urat lehernya sendiri.
.... وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ
Artinya   :  “…. Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya sendiri”[19]
وَِللهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ إِنَّ اللهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya   :  “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas  lagi Maha Mengetahui.”[20]
Oleh sebab itu, realitas Allah adalah realitas esa dan tauhid yang transenden dan imanen. Dan Islam mengarahkan seorang muslim pada suatu titik kesempurnaan realitas, suatu realitas mutlak yang esa dan maha sempurna. Untuk itulah Allah berfirman:
.... لاَ يَخْفَى عَلَى اللهِ مِنْهُمْ شَيْءٌ لِمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ ِللهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ
Artinya   :  “…. tiada suatupun dari keadaan mereka yang tersembunyi bagi Allah. Kepunyaan siapakah kerajaan pada hari ini? Kepunyaan Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.”[21]
Pandangan mengenai “kekekalan akhirat yang terbatas” menjadikan konsep tauhid menjadi lebih bisa diterima. Memang benar bahwa akhirat akan kekal sebagaimana yang dijanjikan Allah. Tetapi keyakinan teologi menyatakan bahwa Allah tidak memiliki kewajiban yang harus dilakukan-Nya untuk tetap menjadikannya kekal. Dia berbuat sesuai kehendak-Nya dan tidak terikat harus memenuhi janji-Nya. Sebab jika ada sesuatu yang membebani diri-Nya, maka sesuatu itu pasti lebih tinggi dari-Nya. Padahal Allah-lah Dzat tertinggi dari segala yang tinggi. 
Dalam al-Qur’an telah disebutkan beberapa bentuk kekekalan surga dan neraka. Dalam kaitannya dengan konsep tauhid, maka terdapat beberapa aspek yang berkaitan dengan keyakinan atas keesaan Allah sebagai titik puncak hakikat segala sesuatu. Allah tidak memiliki sekutu dalam Dzat, sifat, maupun perbuatan-Nya. Oleh karena itu, perlu adanya elaborasi dari beberapa konsep yang ada, sehingga ditemukan makna dari hakikat tauhid yang sesungguhnya.
Dari penjelasan di atas, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa kehidupan akhirat merupakan persoalan yang hakikatnya hanya diketahui oleh Allah sendiri. Informasi al-Qur’an dan hadits Nabi mengenai sifatnya yang kekal harus dibarengi dengan pemahaman yang komprehensif sesuai dengan landasan tauhid yang benar. Sebab, penafsiran ayat dan pemahaman atas hadits dengan pendapat yang dianut tidak jarang justru menimbulkan ‘pemaksaan’ atas ayat al-Qur’an dan atau dalil naqli lainnya.
Persoalan mengenai sifat kekal yang dimiliki oleh Allah dan akhirat tidak lantas dapat dinilai bahwa keduanya sama, sebab antara keduanya jelas berbeda. Allah adalah dzat yang wajib al-wujud, sedangkan akhirat termasuk di antara yang mumkin al-wujud. Keberlangsungan segala sesuatu selain wajib al-wujud adalah nisbi; kemaujudannya tergantung kepada yang menjadikannya wujud. Selama kehendak itu ada, selama itu pula kewujudan dan ‘kekekalan’nya berlangsung. Namun jika kehendak itu dicabut, maka selesai sudah keber-‘ada’-an mumkin al-wujud itu.
Allah telah menjanjikan bahwa akhirat dijadikan kekal sesuai kehendak-Nya. Namun persoalan mengenai apakah Allah akan memenuhi janji-Nya, tidak ada yang berhak menghukumi. Semuanya kembali kepada kebijaksanaan dan kekuasaan Allah Yang Maha Bijak lagi Maha Berkuasa atas segala sesuatu.



[1]Muhammad Abduh, Risalah Tauhid, Terj. Firdaus AN, Bulan Bintang, Jakarta, Cet. IX, 1992, hlm. 19.
[2]Anonim, “Argumen Kausalitas”, dalam http://www.wisdoms4all.com/Indonesia/doc/ Pustaka/Seri%20Argumen%20Filosofis/04.htm, diakses pada tanggal 28 Desember 2007
[3]Ibid.
[4]Abu Hamid Muhammad al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin (Menghidupkan Ilmu-ilmu Agama Islam), Terj. Moh. Zuhri, CV. Asy Sifa’, Semarang, Jilid I, 1990, hlm. 340.
[5]Haderanie HN, Asma’ul Husna: Sumber Ajaran Tauhid / Tasauf, Bina Ilmu, Surabaya, 1993, hlm. 235.
[6]Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali, op. cit., hlm. 342.
[7]Haderanie HN, op. cit., hlm. 234.
[8]Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilalil-Qur’an (Di Bawah Naungan Al-Qur’an), Jilid VII, Gema Insani Press, Jakarta, 2003, hlm. 25.
[9]Hadari Nawawi, Demi Masa: Di Bumi dan Di Sisi Allah Swt, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1995, hlm. 240. 
[10]Muhammad Taqi Mishbah Yazdi, Filsafat Tauhid: Mengenal Tuhan Melalui Nalar dan Firman, Terj. M. Habib Wijaksana, Penerbit Arasy, Bandung, 2003, hlm. 182.
[11]Ibid, hlm. 183.
[12]Qs. Hud  (11) : 107
[13]Muhammad Abduh, op. cit., hlm. 31.
[14]M. Hasbi Ash Shiddieqy, Al Islam, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, Jilid I, 1998, hlm. 149-150.
[15]Qs. al-An‘am (6) : 103
[16]Qs. al-An‘am (6) : 100
[17]Qs. al-Qashash (28) : 88
[18]Qs. asy-Syura (42) : 11
[19]Qs. Qaf (50) : 16
[20]Qs. al-Baqarah (2) : 115
[21]Qs.  al-Mukmin (40) : 16

Share This Article


Tidak ada komentar:

Posting Komentar